AS Siapkan Sanksi untuk Seluruh Organisasi ICC
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dilaporkan tengah mempersiapkan sanksi yang dapat menyasar seluruh organisasi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).
Rencana tersebut disebut bakal diumumkan dalam waktu dekat. Jika benar diterapkan, kebijakan ini akan menjadi langkah terbaru Washington dalam meningkatkan tekanan terhadap pengadilan internasional yang menangani perkara kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dua sumber yang mengetahui persoalan tersebut mengatakan kepada Reuters, sebagaimana dilansir Senin (21/9/2026), bahwa rancangan sanksi terhadap ICC telah selesai disiapkan. Meski demikian, belum diketahui secara pasti kapan keputusan tersebut akan diumumkan.
Baca Juga : Trump Sebut 25 Capaian di Masa Jabatan Ketiganya
Wall Street Journal sebelumnya melaporkan bahwa keputusan mengenai sanksi itu bahkan berpotensi diselesaikan paling cepat pada pekan ini. Pengumuman tersebut dapat bertepatan dengan agenda pertemuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sanksi Bisa Ganggu Operasional ICC
Berbeda dari sanksi sebelumnya yang menyasar sejumlah pejabat, kebijakan baru ini berpotensi dikenakan terhadap ICC sebagai sebuah institusi.
Artinya, hakim dan jaksa ICC bukan satu-satunya pihak yang dapat terdampak. Organisasi maupun pihak lain yang menjalin kerja sama dengan pengadilan juga berpotensi menghadapi konsekuensi dari penerapan sanksi tersebut.
Pemerintahan Trump selama ini memang secara terbuka menentang ICC. Washington mendesak pengadilan tersebut menghentikan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pemimpin Israel.
AS juga menolak penyelidikan ICC terkait dugaan tindakan yang dilakukan pasukan Amerika di Afghanistan.
Pada Juli lalu, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio bahkan melancarkan upaya untuk mengisolasi ICC. Ia menyerukan negara-negara lain agar menarik diri dari lembaga peradilan internasional tersebut.
Sejauh ini, Washington telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah hakim dan jaksa ICC. Namun, organisasi ICC secara keseluruhan belum dimasukkan dalam daftar sanksi AS.
Departemen Luar Negeri AS belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar terkait rencana tersebut.
Bank hingga Layanan Teknologi Bisa Terdampak
Pemberlakuan sanksi terhadap seluruh organisasi ICC dapat memberikan dampak langsung terhadap aktivitas operasional pengadilan.
Apabila Departemen Keuangan AS memasukkan ICC sebagai organisasi yang terkena sanksi, warga negara dan perusahaan Amerika Serikat akan dilarang memberikan dana, barang, maupun jasa kepada pengadilan tersebut tanpa izin khusus dari Office of Foreign Assets Control (OFAC).
Dampaknya juga dapat menjalar ke sektor perbankan. Bank biasanya menerapkan langkah kepatuhan yang lebih ketat terhadap sanksi AS karena mereka memiliki kepentingan untuk mempertahankan akses terhadap sistem keuangan Amerika.
Sejumlah kegiatan ICC yang berpotensi terganggu mencakup pengadaan layanan teknologi informasi, asuransi, perekrutan penyelidik, hingga transaksi keuangan sehari-hari.
Pembayaran gaji puluhan pegawai ICC yang berkewarganegaraan AS juga dapat menjadi salah satu aktivitas yang terdampak.
Pejabat registrar dan presiden ICC sebelumnya telah memperingatkan kemungkinan konsekuensi operasional apabila sanksi diberlakukan terhadap seluruh organisasi pengadilan tersebut.
Trump Sudah Lama Menentang ICC
Tekanan Trump terhadap ICC bukan baru muncul dalam masa jabatan keduanya. Sikap keras terhadap pengadilan tersebut telah terlihat sejak periode pertama kepemimpinannya sebagai Presiden AS.
Baca Juga : Kepala Staf Kepresidenan Korsel Ajukan Pengunduran Diri, Ada Apa?
Isu tersebut kembali menjadi sorotan setelah Trump memenangkan pemilihan presiden pada November 2024. Pada periode yang sama, ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Netanyahu dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik di Gaza. Langkah ICC tersebut kemudian mendorong pemerintah AS menyusun rencana pemberian sanksi terhadap sejumlah pejabat pengadilan.
Pada Agustus 2026, Washington kembali memperluas tekanannya dengan menjatuhkan sanksi terhadap Presiden ICC Tomoko Akane dan pengacara senior pengadilan Abdoulaye Seye.
ICC dibentuk oleh masyarakat internasional pada 2002 dengan mandat mengadili kasus kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi dalam kondisi tertentu, termasuk ketika suatu negara tidak mampu atau tidak bersedia menjalankan proses hukum sendiri terhadap dugaan kejahatan serius.
Amerika Serikat bukan merupakan anggota ICC. Meski demikian, hubungan Washington dengan lembaga tersebut terus mengalami ketegangan dan tekanan dari pemerintah AS meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
