Dosen ASN Tagih Utang Tukin 5 Tahun ke Menteri Keuangan
Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menuntut pemerintah segera membayar tunggakan tunjangan kinerja (tukin) yang belum diterima sejak 2020 hingga 2024. Tuntutan tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Audiensi berlangsung pada Jumat (21/11/2025) di Gedung Cakri Kementerian Keuangan, dipimpin Ketua Umum DPP ADAKSI, Dr. Fatimah, bersama sembilan perwakilan dosen ASN lainnya.
Baca Juga : Stok Emas di Bank Central Rusia Mulai Dijual
Lima Tahun Tidak Dibayar, Jadi Utang Negara
Dalam pertemuan itu, ADAKSI menegaskan bahwa pembayaran tukin memiliki payung hukum yang jelas melalui Perpres No. 136 Tahun 2018 dan Permendikbud No. 49 Tahun 2020. Namun selama lima tahun berturut-turut hak finansial tersebut tidak pernah dicairkan.
ADAKSI menyebut situasi ini sudah berubah menjadi liabilitas pemerintah yang wajib dipenuhi negara kepada dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek.
Selain itu, mereka juga menyoroti stagnasi tunjangan fungsional dosen yang tidak mengalami kenaikan sejak 2007. Kondisi tersebut dinilai sudah tertinggal jauh dari perkembangan kebutuhan dan beban kerja akademik saat ini.
Respons Menkeu Purbaya
Menurut keterangan resmi ADAKSI, Purbaya menanggapi semua isu yang diajukan secara detail. Ia menyatakan kesediaannya membayarkan rapelan tukin 2020-2024. Namun proses pembayaran hanya dapat dilakukan setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengajukan permohonan resmi sebagai instansi pembina langsung para dosen.
Terkait tunjangan fungsional yang mandek hampir dua dekade, Purbaya mengakui kondisi tersebut tidak wajar dan akan masuk dalam evaluasi menyeluruh mengenai kebijakan penghasilan ASN ke depannya.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah berkomitmen memperbaiki struktur kompensasi dosen agar lebih setara dan sesuai beban kerja akademik.
Baca Juga : Alice Guo Terbukti Bersalah, Divonis Penjara Seumur Hidup
