Gaji Rp10 Juta Bebas Pajak! Ini Aturan PPh 21 Terbaru
Pemerintah resmi melanjutkan pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) hingga tahun 2026 bagi para pekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Kebijakan tersebut ditetapkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi dan sosial nasional.
Insentif PPh 21 DTP ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Aturan ini diberlakukan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026 dan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah.
Baca Juga : Usai Penangkapan Maduro, Trump Buka Akses Migas AS ke Venezuela
Pemberian insentif tersebut, diarahkan kepada pekerja yang berada di lima sektor usaha, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata. Pemerintah menilai sektor-sektor tersebut memiliki peran strategis dalam penyerapan tenaga kerja sehingga perlu mendapatkan dukungan fiskal berkelanjutan.
Dalam ketentuan PMK tersebut, insentif diberikan kepada pegawai tetap tertentu maupun pegawai tidak tetap tertentu. Pegawai tetap berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP apabila telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur dengan jumlah tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.
Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, insentif dapat diterima apabila upah yang diperoleh rata-rata tidak melebihi Rp 500 ribu per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan. Pemerintah juga mensyaratkan bahwa baik pegawai tetap maupun tidak tetap tidak sedang menikmati fasilitas PPh 21 DTP pada periode sebelumnya.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penghasilan pegawai tertentu yang memperoleh insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah tidak termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenai pajak bersifat final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan lainnya.
Sebelumnya, insentif PPh 21 DTP hanya diberikan kepada pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit, dan furnitur dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan. Fasilitas tersebut telah berlaku penuh sebesar 100 persen sejak diterbitkannya PMK Nomor 10 Tahun 2025 pada 4 Februari 2025.
Pada tahun ini, pemerintah memperluas cakupan kebijakan tersebut dengan memasukkan sektor pariwisata sebagai penerima insentif. Melalui perluasan ini, jumlah pekerja yang ditargetkan menerima manfaat PPh 21 DTP mencapai sekitar 1,7 juta orang, dan alokasi anggaran sebesar Rp 800 miliar.
Baca Juga : Kim Jong Un Tembakan Rudal Hipersonik, Usai Mengecam AS di Venezuela

[…] Gaji Rp10 Juta Bebas Pajak! Ini Aturan PPh 21 Terbaru […]