Media China Soroti Kebijakan Nikel RI, Investasi Tertekan
Media Tiongkok menyoroti kebijakan sektor pertambangan Indonesia, terutama terkait beredarnya surat Kamar Dagang (Kadin) China di Indonesia yang mengeluhkan berbagai regulasi baru di industri nikel kepada Presiden Prabowo Subianto.
Media keuangan China, Sina Finance, dalam laporan akhir pekan lalu menyebut bahwa aturan terbaru pemerintah Indonesia dinilai berpotensi menekan arus investasi dan memicu keluarnya modal asing dari Tanah Air. Dalam laporannya, media tersebut menilai situasi ini mencerminkan meningkatnya ketegangan industri antara Indonesia sebagai produsen nikel terbesar dunia dan investor utama asal China.
Dalam artikel berbahasa Mandarin berjudul “Kebijakan Nikel Indonesia Makin Menekan”, Sina Finance mengangkat keberatan sejumlah perusahaan besar China yang tergabung dalam dewan Kamar Dagang China di Indonesia, termasuk Tsingshan Group, Huayou Cobalt, dan Brunp Recycling.
Media tersebut menilai kebijakan Indonesia semakin membebani investor asing, khususnya perusahaan smelter dan baterai asal China yang selama ini menjadi bagian penting dari rantai hilirisasi nikel nasional. Disebutkan bahwa berbagai aturan baru telah meningkatkan biaya operasional dan hambatan produksi bagi perusahaan-perusahaan tersebut.
Sina Finance juga menyoroti pemangkasan kuota produksi bijih nikel Indonesia tahun 2026 dari 379 juta ton menjadi 250 juta ton, termasuk dampaknya di kawasan Weda Bay yang banyak diisi perusahaan China.
Baca Juga : Xi Jinping Sepakati Pelonggaran Tarif Produk Pertanian AS
Selain itu, perubahan formula Harga Patokan Mineral (HPM) dinilai ikut menaikkan biaya bahan baku bagi industri smelter. Media itu juga menyinggung rencana kenaikan royalti dan pajak ekspor yang dianggap memperberat tekanan industri.
Dalam laporan tersebut disebutkan, “Kuota pertambangan nikel untuk tahun 2026 telah dipotong dari 379 juta ton menjadi 250 juta ton, penurunan lebih dari 34%. Kuota untuk area pertambangan inti Teluk Weida, tempat perusahaan-perusahaan China terkonsentrasi, telah dipangkas setengahnya, dari 42 juta ton menjadi 12 juta ton, pengurangan lebih dari 70%, yang membawa pasokan bahan baku ke ambang kehancuran.”
Terkait HPM, laporan itu juga menyebut, “Penerapan formula harga patokan baru (HPM) pada 15 April secara drastis meningkatkan faktor harga untuk bijih nikel berkualitas rendah dari 17% menjadi 30%, dan memasukkan logam terkait seperti kobalt, besi, dan kromium dalam penetapan harga, yang secara langsung menyebabkan lonjakan harga bijih sebesar 221%. Ditambah dengan peningkatan royalti dan tarif ekspor yang akan datang, biaya kepatuhan bagi perusahaan telah meroket.”
Selain kebijakan harga dan produksi, Sina Finance juga menyoroti aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mewajibkan sebagian pendapatan ekspor disimpan di dalam negeri dalam bentuk rupiah. Kebijakan ini dinilai membatasi fleksibilitas finansial perusahaan asing.
“Peraturan retensi devisa, yang dijadwalkan berlaku pada bulan Juni, mengharuskan perusahaan sumber daya untuk mengkonversi hingga 50% dari pendapatan ekspor mereka ke dalam Rupiah Indonesia dan menyimpannya di bank-bank milik negara. Penegakan hukum kehutanan yang lebih ketat, kebijakan visa kerja yang lebih ketat, dan penangguhan proyek-proyek besar, ditambah dengan tuduhan ‘penegakan hukum yang berlebihan dan korupsi serta pemerasan pejabat’ telah menjerumuskan perusahaan-perusahaan China ke dalam dilema di mana ‘kepatuhan sama dengan kerugian, dan operasi sama dengan pelanggaran’,”
Menurut laporan itu, tekanan kebijakan tersebut membuat kepercayaan investor China melemah dan mengganggu proyek-proyek besar yang telah berjalan.
Proyek Terdampak
Sina Finance juga menyebut sejumlah proyek China mulai mengalami dampak langsung. Proyek Huafei Nickel-Cobalt milik Huayou dilaporkan memangkas produksi hingga 50%, sementara Tsingshan menghadapi risiko kekurangan bahan baku.
“Huayou Cobalt: Proyek Nikel-Kobalt Huafeng terpaksa menghentikan 50% kapasitasnya pada bulan Mei karena kerusakan biaya. Proyek ini menyumbang hampir 10% dari laba bersih perusahaan tahun lalu, tetapi sekarang telah menjadi ‘aset negatif’,”
“Grup Tsingshan: Sebagai investor terbesar di industri nikel Indonesia, kuota penambangan intinya telah dikurangi sebesar 70%, dan kapasitas peleburan pirometalurginya mengalami kebuntuan karena kekurangan bahan baku. Sektor baja tahan karat dan material energi barunya juga mengalami kemunduran,”
“Daur Ulang Nikel: Pasokan bahan baku nikel pendukung telah terganggu, membatasi kapasitas produksi prekursor baterai daya, dan menimbulkan tantangan serius bagi stabilitas rantai pasokan global,”
Dalam kesimpulannya, Kadin China disebut menilai kepercayaan investasi telah “sangat rusak” akibat tekanan regulasi yang ada.
China sendiri masih menjadi salah satu investor terbesar dalam industri nikel Indonesia, dengan nilai investasi di rantai pasok nikel dilaporkan mencapai lebih dari US$14 miliar.
Sikap Pemerintah Indonesia
Di sisi lain, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi dan penguatan kontrol sumber daya dilakukan untuk menjaga keberlanjutan cadangan nasional serta meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Baca Juga : 6 Poin Hasil Pertemuan Trump dengan Xi, dari Boeing hingga Hormuz
Disebutkan pula bahwa, Kementerian ESDM sempat menunda kenaikan royalti nikel dan pajak ekspor untuk dilakukan evaluasi ulang agar tercapai keseimbangan antara pemerintah dan pelaku usaha.
Sementara itu, Presiden Prabowo juga mengakui adanya keluhan investor terkait proses perizinan yang dianggap rumit dan membuka ruang penyesuaian aturan demi menjaga iklim investasi.
Namun demikian, Sina Finance menilai dalam jangka panjang masih terdapat ketegangan antara kebutuhan fiskal Indonesia dan tuntutan perusahaan China terkait efisiensi biaya serta kepastian rantai pasok.
“Surat bersama ini berfungsi sebagai ultimatum dan sinyal restrukturisasi rantai industri nikel global,” tulis media tersebut.

[…] Media China Soroti Kebijakan Nikel RI, Investasi Tertekan […]