OJK Perketat Syarat Pinjam Pinjol, Batas Rasio Utang Diatur Bertahap Hingga 2026
Industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) masih dibayangi oleh persoalan kredit macet hingga menjelang akhir tahun 2025. Hingga Oktober 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 22 penyelenggara memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5%, di mana mayoritas berasal dari sektor produktif.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa tingginya angka kredit macet di segmen produktif dipicu oleh paparan langsung terhadap dinamika perekonomian.
Menanggapi fenomena tersebut, OJK berencana mengatur ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan secara bertahap hingga tahun 2026.
“Hal ini dimaksudkan agar Penyelenggara Pindar melakukan persiapan yang cukup antara lain tersedianya sistem penilaian risiko yang memadai, sehingga pembiayaan dapat disalurkan secara prudent dan berkelanjutan,” kata Agusman dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Senin (29/12/2025).
Baca Juga: Riset Segara: Warga RI Lebih Pilih Pinjol Demi Dana Cepat Cair – Economix
Langkah ini diambil agar penyelenggara pindar dapat melakukan persiapan yang cukup, terutama dalam menyediakan sistem penilaian risiko yang memadai.
Dengan kebijakan tersebut, penyaluran pembiayaan diharapkan dapat dilakukan secara lebih berhati-hati (prudent) dan berkelanjutan.
Meski demikian, pembiayaan sektor produktif diperkirakan tetap tumbuh positif. Peluang pertumbuhan tersebut mencakup ekspansi ke UMKM kategori unbanked atau underbanked, integrasi data transaksi digital, serta inovasi produk modal kerja yang fleksibel.
Namun, tantangan utama tetap terletak pada penilaian kelayakan kredit, mengingat karakteristik UMKM yang sangat beragam serta krusialnya upaya menjaga arus kas tetap positif.
Secara keseluruhan, penyaluran pembiayaan pindar terpantau menguat menjelang akhir tahun. Per Oktober 2025, outstanding pembiayaan mencapai Rp92,92 triliun atau tumbuh 23,86% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Angka pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di level 22,16% yoy, meski masih lebih rendah jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Terkait kualitas aset, tingkat TWP90 industri pada Oktober 2025 tercatat sebesar 2,76%. Posisi tersebut terpantau sedikit lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya, namun masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan posisi pada periode yang sama tahun lalu.
Baca Juga: Bahaya Pinjol: Pengertian dan Dampaknya bila Gagal Bayar – Economix

[…] Baca Juga: OJK Perketat Syarat Pinjam Pinjol, Batas Rasio Utang Diatur Bertahap Hingga 2026 – Economix […]