Pertamina Jadi Pelopor Uji Coba Sistem Pajak Kolaboratif
PT Pertamina (Persero) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertama yang menjalankan program uji coba Co-operative Compliance bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Program tersebut merupakan pendekatan baru dalam hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) serta integrasi data perpajakan. Melalui sistem ini, potensi risiko pajak dapat diketahui dan diselesaikan lebih awal sebelum berkembang menjadi sengketa.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa skema kepatuhan kolaboratif ini menjadi perubahan dalam mekanisme pengawasan perpajakan. Jika sebelumnya pemeriksaan dilakukan setelah transaksi berjalan, kini proses komunikasi dilakukan sejak tahap awal dengan dukungan keterbukaan informasi.
Baca Juga : Danantara Genjot 26 Proyek Hilirisasi Bernilai Ratusan Triliun
“Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” ujar Bimo.
Setelah melalui proses persiapan dan diskusi bersama DJP, Pertamina ditetapkan sebagai perusahaan pertama yang mengikuti program Co-operative Compliance untuk periode Masa Pajak Januari hingga Desember 2026.
Pelaksanaan uji coba tersebut mencakup beberapa jenis pajak, mulai dari PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, hingga PPh Pasal 26.
Dalam prosesnya, Pertamina akan melakukan evaluasi mandiri terhadap penerapan Tax Control Framework. Selanjutnya, perusahaan bersama DJP akan membahas pengaturan kepatuhan (compliance arrangement) serta melakukan evaluasi bersama sebagai bahan penyempurnaan sistem.
Bimo menilai penerapan pendekatan ini berpotensi memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Khusus dari Pertamina, DJP memperkirakan penerimaan pajak dapat mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
“Khusus dari BUMN Pertamina, tentu kita sudah bisa menghitung sekitar, kalau revenue-nya stabil, tapi tentu tahun ini revenue-nya akan makin bertambah, setidaknya antara Rp400-500 triliun setahun,” kata Bimo.
Menurutnya, potensi tersebut didukung oleh perkembangan bisnis serta berbagai investasi yang terus dilakukan Pertamina.
Skema Kepatuhan Pajak Akan Diperluas ke BUMN Lain
Selain Pertamina, pemerintah juga menyiapkan penerapan skema Co-operative Compliance bagi sejumlah perusahaan negara lainnya. Dua BUMN yang akan menjadi bagian dari pengembangan program ini adalah PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Baca Juga : Pertamina Impor LPG dari AS untuk Pasokan RI
DJP menyebut pendekatan tersebut mengadopsi praktik perpajakan modern yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia.
Melalui sistem ini, pemerintah berharap hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak dapat semakin transparan serta berbasis kepercayaan. Program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela sekaligus memperkuat penerimaan negara secara berkelanjutan.
“Kami berharap pendekatan ini menjadi fondasi bagi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan Wajib Pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan,” tutup Bimo.

[…] Pertamina Jadi Pelopor Uji Coba Sistem Pajak Kolaboratif […]