Popok Bakal Kena Cukai? Ini Penjelasan Purbaya
Kementerian Keuangan tengah mengkaji perluasan objek cukai baru, mulai dari popok hingga tisu basah. Kajian tersebut merupakan bagian dari rencana strategis yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Baca juga : Grab Kucurkan Dana, Robotaxi Ancam Peran Driver Online
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kajian ini dilakukan untuk menghitung potensi penerimaan negara apabila sejumlah barang konsumsi tersebut dikenakan cukai. Selain popok dan tisu basah, Kementerian Keuangan juga tengah meninjau kemungkinan penerapan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau Produk Olahan Bernatrium (P2OB).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis penerimaan negara, khususnya dari sektor kepabeanan dan cukai. Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa sasaran strategis tujuan kedua, yaitu “Penerimaan Negara yang Optimal” berfokus pada peningkatan penerimaan pajak, kepabeanan, cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, aturan yang sama juga mencantumkan rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah. Proses penyusunannya ditargetkan rampung pada tahun 2027 sebagai bagian dari reformasi sistem keuangan nasional.
Melalui berbagai kajian tersebut, Kementerian Keuangan berharap dapat meningkatkan efisiensi kebijakan fiskal dan memperluas sumber penerimaan negara tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Baca Juga : Lakukan Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?

[…] Popok Bakal Kena Cukai? Ini Penjelasan Purbaya […]