Prabowo Teken PP Pengupahan, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 Desember
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (PP) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 pada Selasa, 16 Desember 2025. Peraturan ini sekaligus meresmikan formula baku yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan kenaikan upah minimum di tingkat provinsi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa formula tersebut telah disepakati melalui serangkaian kajian dan pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan serikat pekerja atau buruh.
Dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Rabu, 17 Desember 2025, Kemnaker mengumumkan keputusan final Presiden. Formula yang ditetapkan adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x α), dengan nilai α (alfa) berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Baca Juga: Dorong Swasembada Energi, Prabowo Ingin Papua Ditanam Sawit agar Hasilkan BBM – Economix
“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” tulis Kemnaker dalam pernyataannya.
Dengan berlakunya PP ini, proses penghitungan UMP 2026 akan segera dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan dewan akan menjadi rekomendasi bagi gubernur.
PP tersebut secara tegas mengatur batas waktu pengumuman. Setiap gubernur diwajibkan menyampaikan besaran UMP 2026 untuk provinsinya selambat-lambatnya pada tanggal 24 Desember 2025.
Peraturan Presiden tentang Pengupahan ini tidak hanya mengatur UMP. Aturan tersebut juga mewajibkan gubernur untuk:
1. Menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
2. Menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
3. Diberi kewenangan untuk dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Pemerintah menyatakan harapannya agar kebijakan yang tertuang dalam PP Pengupahan ini dapat menjadi solusi terbaik bagi semua pemangku kepentingan.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” tutup pernyataan Kemnaker.
Baca Juga: Prabowo Beri Peringatan ke Bos Bank BUMN, Ini Isinya – Economix

[…] Prabowo Teken PP Pengupahan, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 Desember […]
[…] Baca Juga: Prabowo Teken PP Pengupahan, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 Desember – Economix […]
[…] Baca Juga: Prabowo Teken PP Pengupahan, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 Desember – Economix […]