Prabowo Beri Peringatan ke Bos Bank BUMN, Ini Isinya
Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan kepada industri perbankan khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk dapat menjaga uang rakyat dengan baik demi kepentingan bangsa. Hal ini diungkapkan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna, Negara, Senin (15/12/2025).
“Saya ingatkan Dirut Himbara, kalau saudara tidak sadar bahwa saudara harus menjaga uang rakyat untuk kepentingan rakyat, saudara lalai,” kata Prabowo dikutip Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, saat ini pentingnya para pengusaha ekspor sumber daya alam (SDA) memarkirkan hasil ekspornya di dalam negeri. Sebab pemerintah akan menetapkan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) SDA masuk ke Himbara.
Baca Juga: Prabowo Gelar Rapat dengan Menteri: Bahas Bencana Sumatera & Insentif Akhir Tahun – Economix
Pemerintah tengah menyiapkan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Revisi utama mewajibkan 100% penempatan devisa eksportir SDA hanya di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), menggantikan aturan sebelumnya yang lebih longgar. Kebijakan baru ini telah disosialisasikan ke perbankan dan akan berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Adapun perubahan kebijakan utama meliputi:
1. Penempatan Eksklusif di Himbara: Seluruh DHE Valas dari ekspor SDA wajib dipindahkan ke rekening khusus di bank BUMN (Himbara). Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tidak lagi menjadi opsi penempatan.
2. Batas Konversi ke Rupiah Diturunkan: Batas konversi DHE Valas ke Rupiah dipotong dari 100% menjadi maksimal 50%, untuk mendorong retensi valas di dalam negeri.
3. Perluasan Penggunaan Valas: Penggunaan valas diperluas untuk kebutuhan pengadaan barang/jasa (tidak terbatas pada barang yang tidak diproduksi domestik) dan modal kerja.4. Opsi Investasi SBN Valas: Eksportir dapat menempatkan dana pada Surat Berharga Negara (SBN) valas yang diterbitkan di domestik.
5. Perluasan Cakupan Sanksi: Sanksi tidak hanya dikenakan bagi yang tidak memasukkan DHE ke rekening khusus, tetapi juga bagi yang tidak memindahkan dana dari bank non-Himbara ke Himbara dalam waktu tiga bulan.
Perubahan ini didorong hasil evaluasi yang menunjukkan kebijakan DHE SDA selama ini belum optimal memperkuat cadangan devisa. Data pemerintah menunjukkan bahwa periode Maret-September 2025, 66,0% DHE SDA dikonversi ke Rupiah, sementara hanya 21,9% yang tetap dipertahankan dalam bentuk valas.
Meski ada perubahan penempatan, ketentuan retensi (penyimpanan) dana tetap sama: 100% DHE SDA non-migas wajib ditahan di sistem keuangan domestik selama 12 bulan. Untuk sektor migas, ketentuannya adalah 30% dalam jangka waktu 3 bulan.
Revisi ini merupakan bagian dari Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik Kementerian Keuangan, yang bertujuan meningkatkan stabilitas nilai tukar Rupiah dan mendukung pendalaman pasar keuangan domestik.
Baca Juga: Ketua MPR China ke RI Temui Prabowo, Ini Isi Pertemuannya – Economix

[…] Prabowo Beri Peringatan ke Bos Bank BUMN, Ini Isinya […]