Purbaya Kejar Target Pajak Rp2.357 T Tanpa Naikkan Tarif Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan memperluas basis perpajakan untuk mengejar target penerimaan negara dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun tanpa menaikkan tarif pajak.
Strategi tersebut dilakukan dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajibannya, sekaligus menjangkau aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya masuk dalam sistem perpajakan nasional.
Purbaya menjelaskan salah satu fokus pemerintah saat ini adalah memungut pajak dari aktivitas ekonomi digital yang sebelumnya belum terjangkau secara optimal.
“Misalnya gini, salah satu yang kita kerjakan itu apa? Pajak penghasilan PPN dari yang jualan online kan. Tadinya didiemin, sekarang kita minta bayar,” ungkap Purbaya saat ditemui awak media di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: Potensi Hasilkan Devisa Rp19T per Tahun, Ekspor Listrik RI ke Singapura
Menurut dia, perluasan basis pajak atau ekstensifikasi menjadi langkah yang lebih tepat dibandingkan menaikkan tarif pajak.
Dengan cara tersebut, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa menambah beban bagi masyarakat yang selama ini sudah patuh membayar pajak.
Purbaya optimistis target penerimaan pajak tetap dapat dicapai meskipun dalam outlook Laporan Semester I-2026 realisasi penerimaan pajak diperkirakan hanya mencapai Rp2.310,8 triliun atau sekitar 98,8 persen dari target.
“Kita tidak menaikkan tarif pajak, tapi yang harus bayar pajak ya bayar. Jadi itu maksudnya ekstensifikasi. Untuk mencari yang tadinya harusnya bayar pajak nggak bayar, jadi bayar,” tutur Purbaya.
Ia menambahkan, peningkatan penerimaan negara akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program bagi masyarakat.
“Kalau uang saya lebih banyak kan nanti kita bisa salurkan lebih banyak ke masyarakat lagi,” lanjut dia.
Selain menyasar aktivitas ekonomi digital, pemerintah juga akan memperluas jangkauan perpajakan ke sektor informal dan aktivitas ekonomi bayangan atau shadow economy yang selama ini belum terdata secara optimal.
“Untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal,” kata dia.
Baca Juga: Dipastikan Bahlil, Solar Nelayan Rp15.000 Tak Bebani APBN
Meski demikian, Purbaya memastikan kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk memburu wajib pajak yang sudah patuh, termasuk kalangan masyarakat berpenghasilan tinggi. Menurutnya, pemerintah akan tetap menjaga iklim usaha dan investasi agar tidak terganggu.
“Enggak. Enggak dikejar, tapi biasa aja. Kalau sudah bayar pajak ya sudah. Saya enggak akan ngejar-ngejar orang kaya. Orang kaya saya periksa, atur semuanya sampai dia bangkrut, enggak begitu. Jadi saya enggak akan motong angsa emasnya. Saya akan ngumpulin telurnya,” pungkas dia.
