Terungkap! Bank Dunia Sebut Hanya 3% UMKM RI yang Bayar Pajak
Bank Dunia mencatat mayoritas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia tidak membayar pajak dalam bentuk apa pun, baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).
Temuan tersebut berasal dari survei Worker and Enterprise Household Survey (WEHS) yang dilakukan pada 2023.
Hasil survei menunjukkan hanya sekitar 3 persen UMKM yang membayar pajak kepada pemerintah.
Baca Juga: Prabowo Sebut Kita Akan Keluar dari Krisi, soal Kondisi Dunia
Selain itu, hanya sekitar 7 persen usaha mikro dan kecil yang terdaftar secara resmi.
Angka tersebut dinilai jauh lebih kecil dibandingkan peran UMKM yang sangat dominan dalam perekonomian nasional.
UMKM tercatat mencakup sekitar 99 persen dari seluruh perusahaan di Indonesia dan menyumbang sekitar 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Hanya 3 persen yang membayar pajak dalam bentuk apapun, dengan pajak median dari seluruh jenis pajak kurang dari 1% dari pendapatan,” tulis Bank Dunia dalam laporan berjudul Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur, Selasa (10/3/2026).
Penyebab UMKM jarang membayar pajak
Bank Dunia menyebut temuan tersebut sejalan dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa perusahaan besar yang terdaftar menyumbang lebih dari 95 persen dari total penerimaan pajak di Indonesia.
Sementara itu, kontribusi UMKM secara kolektif terhadap penerimaan pajak nasional tercatat kurang dari 5 persen.
Meski demikian, Bank Dunia menilai kondisi ini bukan berarti sebagian besar UMKM sengaja menghindari kewajiban pajak.
Minimnya pembayaran pajak oleh pelaku usaha kecil lebih banyak disebabkan oleh skala usaha mereka yang relatif kecil.
Mayoritas UMKM memiliki omzet tahunan di bawah ambang batas Rp500 juta.
“Menghindari pajak jarang menjadi alasan utama informalitas UMKM di Indonesia, karena usaha mikro dan kecil dengan omzet bruto tahunan di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pajak penghasilan serta sebagian besar jenis pajak lainnya, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” tulis Bank Dunia.
Baca Juga: Buntut Harga Minyak Dunia Meroket, Harga BBM Mulai DIkaji
Untuk UMKM yang memiliki omzet di atas batas tersebut, pemerintah sebenarnya telah menyediakan skema pajak yang lebih sederhana.
Dalam skema itu, pelaku UMKM dapat membayar pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen dari omzet bruto jika memilih menggunakan mekanisme pajak sederhana yang telah ditetapkan pemerintah.
