China Soroti Kerja Sama Pertahanan RI-AS, Tekankan Stabilitas Kawasan
Pemerintah China memberikan tanggapan atas kesepakatan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Beijing menegaskan bahwa kerja sama di bidang pertahanan seharusnya tidak berdampak negatif terhadap negara lain maupun stabilitas kawasan.
Kesepakatan MDCP diketahui ditandatangani setelah Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, bertemu dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat, Pete Hegseth, pada 13 Maret 2026.
Baca Juga : Tanker Minyak Iran Kembali Dicegat AS di Perairan Asia!
Salah satu isu yang sempat mencuat, adalah permintaan izin lintas udara atau overflight clearance bagi pesawat militer Amerika Serikat untuk melintasi wilayah udara nasional. Pemerintah Indonesia sebelumnya menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pertimbangan internal, dan tidak termasuk dalam kesepakatan yang telah ditandatangani.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, menyampaikan pernyataan resmi dalam konferensi pers di Beijing pada 17 April 2026 ketika diminta menanggapi isu tersebut.
“Piagam ASEAN dan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) menetapkan secara jelas bahwa negara-negara ASEAN wajib bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran regional, serta menahan diri untuk tidak berpartisipasi dalam kebijakan atau kegiatan apa pun, termasuk penggunaan wilayahnya, yang mengancam kedaulatan atau integritas wilayah Negara-Negara Anggota ASEAN,” kata Guo Jiakun seperti dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri China.
Ia juga menyinggung sikap Indonesia yang menegaskan kerja sama pertahanan dengan negara lain dilakukan atas dasar penghormatan terhadap kedaulatan, kepercayaan, serta prinsip saling menguntungkan.
“China selalu yakin bahwa kerjasama pertahanan dan keamanan antar negara tidak boleh menargetkan pihak ketiga atau merugikan kepentingan pihak ketiga, serta tidak boleh merugikan perdamaian dan stabilitas regional,” ungkap Guo Jiakun.
Pemerintah Indonesia Tegaskan Isu Overflight Tidak Termasuk MDCP
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia telah memberikan klarifikasi terkait kabar pemberian izin lintas udara kepada pesawat militer Amerika Serikat. Pihak kementerian memastikan bahwa isu tersebut tidak tercantum dalam perjanjian MDCP.
“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, dikutip Antara, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga : Menkeu Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Terkait Pajak Mobil Listrik
Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Yvonne Mewengkang, juga menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan yang memberikan akses bebas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan bahwa pengaturan kerja sama termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh dan tetap memerlukan mekanisme, serta prosedur nasional yang berlaku.
