Wali Kota New York Ingin Tangkap Netanyahu, Ini Alasannya
Wali Kota New York, Zohran Mamdani, mengungkapkan tengah mengkaji kemungkinan langkah hukum untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu apabila menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada September mendatang.
Mengutip laporan The Russia Today, Minggu (19/7/2026), Mamdani mengatakan pembahasan mengenai kemungkinan tersebut sedang dilakukan bersama departemen hukum Kota New York guna menilai dasar hukum yang dapat digunakan.
Langkah itu muncul setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu pada November 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berkaitan dengan konflik di Gaza.
Mamdani Tegaskan Sikap terhadap Netanyahu
Sejak masa kampanye pemilihan wali kota, Mamdani secara terbuka menyebut operasi militer Israel di Gaza sebagai tindakan genosida. Ia juga pernah berjanji akan mengambil langkah hukum terhadap Netanyahu jika pemimpin Israel tersebut datang ke New York.
Baca Juga : Hongkong Jadi Investor Paling Besar RI, Apa Alasannya?
Saat kembali ditanya mengenai komitmen tersebut dalam sebuah podcast akhir pekan lalu, Mamdani menegaskan bahwa sikapnya tidak berubah.
“Saya percaya bahwa Perdana Menteri Netanyahu pantas berada di Den Haag. Dia adalah seorang penjahat perang yang telah didakwa oleh Mahkamah Pidana Internasional, dan apa yang akan Anda temukan adalah bahwa opini tersebut dipegang oleh banyak orang, murni karena apa yang telah dihasilkan oleh tindakan-tindakannya selama beberapa tahun terakhir ini,” kata Mamdani.
Meski demikian, ia mengakui kewenangannya sebagai wali kota memiliki batasan dan harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Apa pun yang diizinkan oleh hukum kepada saya di Kota New York, itulah yang akan kami lakukan. Namun, kami tidak akan menulis hukum kami sendiri untuk tujuan tersebut,” tuturnya menambahkan perihal batasan wewenangnya.
Israel Kecam Pernyataan Mamdani
Pernyataan Mamdani langsung menuai kecaman dari pemerintah Israel. Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, menilai wali kota New York justru memperkeruh situasi di tengah meningkatnya sentimen antisemitisme.
Israel juga memastikan Netanyahu tetap akan menghadiri Pekan Tingkat Tinggi Sidang Umum PBB yang dijadwalkan berlangsung pada 22–28 September, terlepas dari ancaman penangkapan tersebut.
Dalam wawancara terpisah, Netanyahu juga menyatakan tidak khawatir terhadap rencana Mamdani. Sebaliknya, ia melontarkan kritik kepada sang wali kota.
“Dan jika ada orang yang harus ditangkap, orang itu adalah Wali Kota New York Zohran Mamdani,” tandas Danon dalam sebuah unggahan resmi di media sosial X.
Netanyahu turut menuduh Mamdani sebagai sosok yang membela Hamas dan bersikap anti-Amerika Serikat.
Terbentur Aturan Hukum AS
Dari sisi hukum, rencana tersebut dinilai menghadapi berbagai hambatan. Perwakilan resmi negara anggota PBB umumnya memperoleh imunitas diplomatik saat melakukan kunjungan resmi ke Amerika Serikat.
Baca Juga : Tok! Indonesia Resmi Bergabung dengan Organisasi AI Dunia
Selain itu, Amerika Serikat maupun Israel bukan merupakan negara anggota yang meratifikasi Statuta Roma sebagai dasar yurisdiksi ICC. Hukum federal AS juga membatasi kerja sama otoritas negara bagian maupun pemerintah lokal dengan permintaan dari Mahkamah Pidana Internasional.
Sebelumnya, Gubernur New York Kathy Hochul juga pernah menegaskan bahwa Wali Kota New York pada dasarnya tidak memiliki kewenangan hukum untuk menangkap Benjamin Netanyahu.
