Purbaya Sebut Pinjaman Rp3 Miliar untuk Kopdes Sudah Memadai
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) akan memperoleh akses pembiayaan melalui pinjaman perbankan sebesar Rp3 miliar per koperasi.
Purbaya menegaskan besaran pinjaman tersebut dinilai cukup untuk mendukung kebutuhan modal, operasional, hingga pengembangan usaha koperasi di berbagai daerah.
“Ya, Rp 3 miliar itu itu,” kata Purbaya kepada wartawan di Istana Negara, Rabu (15/7/2026).
Menurut dia, dana yang disediakan melalui skema pembiayaan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) masih memadai untuk menunjang kegiatan koperasi.
Baca Juga: Biaya Naturalisasi WNI Capai Rp75 Juta, Dinaikkan Prabowo
Bahkan, ia menilai sebagian dana yang tersedia saat ini belum seluruhnya digunakan.
“Tapi untuk saya sih kelihatannya modalnya cukup karena ambil dari bank aja cukup besar, ada sebagian yang belum dipakai sekarang jadi harusnya untuk operasional tambahan kalau diperlukan bisa mereka,” ujar dia.
Ia juga memastikan pemerintah akan menjaga kelancaran pembayaran cicilan pinjaman tersebut selama masa tenor enam tahun.
Menurut dia, risiko kredit dari program tersebut relatif rendah karena sebagian pembayaran akan ditopang oleh dana desa.
“Kewajiban saya adalah membayar cicilan pinjaman KDKMP ke bank-bank Himbara kan, cicil 6 tahun clear jadi sudah ke situ. Risiko saya terbatas sekali karena sebagian kan dicicil dari uang dana desa, 2/3 dari dana desa masuk situ,” tutur dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, plafon pinjaman yang dapat diakses setiap Kopdes Merah Putih mencapai Rp3 miliar. Pembiayaan tersebut disalurkan melalui bank-bank Himbara dengan tenor maksimal 72 bulan atau enam tahun.
Skema pinjaman tersebut juga dilengkapi masa tenggang pembayaran selama enam hingga delapan bulan, dengan tingkat bunga sebesar 6 persen per tahun.
Dari total pinjaman yang diperoleh, sekitar Rp1,4 miliar akan digunakan untuk kebutuhan operasional koperasi.
Sementara sisanya dialokasikan untuk belanja modal dan pembangunan fisik guna mendukung kegiatan usaha.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan koperasi yang ingin memperoleh pembiayaan wajib mengajukan proposal terlebih dahulu.
Pemerintah, kata dia, menerapkan mekanisme penyaluran yang dilakukan secara terukur dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Baca Juga: Harga Beras Dunia Melonjak, Amran Bersyukur Stok RI Melimpah
“Kami pakai cara yang benar. Antara Kemenkeu dan perbankan, kami mulai kontak. Kami tidak pakai dana pihak ketiga di perbankan, tapi pakai dana pemerintah yang ada di bank sentral,” ujar Suahasil.
Ia menambahkan, bank-bank Himbara akan membuat virtual account bagi setiap koperasi penerima pembiayaan.
Langkah tersebut dilakukan agar aliran dana dapat dipantau secara lebih transparan dan memudahkan pengawasan terhadap penggunaan dana pinjaman.
“Perbankan akan memberitahu ke Kementerian dan akan di-handle dan ditanggulangi,” imbuhnya.
