Prabowo Naikkan Biaya Naturalisasi WNI hingga Rp75 Juta
Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum. Salah satu perubahan yang diatur dalam beleid tersebut adalah penyesuaian tarif berbagai layanan kewarganegaraan, termasuk biaya naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Aturan yang ditandatangani pada 2 Juli 2026 itu akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026, atau 30 hari setelah diundangkan.
Dalam regulasi terbaru tersebut, biaya permohonan menjadi WNI melalui mekanisme pewarganegaraan karena perkawinan ditetapkan sebesar Rp25 juta untuk setiap permohonan.
Baca Juga : Purbaya Buka Suara Terkait Dugaan Markup Pikap KDMP
Besaran itu meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024, yang menetapkan tarif sebesar Rp15 juta per permohonan.
Pemerintah juga menaikkan biaya naturalisasi bagi warga negara asing yang mengajukan permohonan menjadi WNI. Tarif yang sebelumnya Rp50 juta kini menjadi Rp75 juta untuk setiap permohonan.
Selain biaya naturalisasi, pemerintah juga mengubah sejumlah tarif layanan kewarganegaraan lainnya.
Tarif pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda naik dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta.
Sementara itu, biaya permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia mengalami kenaikan cukup signifikan, dari Rp500 ribu menjadi Rp3,5 juta.
Adapun beberapa layanan tidak mengalami perubahan tarif. Salah satunya adalah permohonan terkait dokumen kewarganegaraan karena perkawinan campuran yang salinannya hilang atau rusak, yang tetap dikenakan biaya Rp1 juta.
Baca Juga : Purbaya Akui Program MBG Banyak Tantangannya
Dengan berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah melakukan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan sebagai bagian dari pengaturan terbaru PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.

[…] Prabowo Naikkan Biaya Naturalisasi WNI hingga Rp75 Juta […]