Pemerintah Lelang 9 SUN Besok, Target Dana Rp 32 Triliun
Kementerian Keuangan kembali menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah untuk mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Lelang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/7/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 32 triliun, dengan batas maksimal yang dapat dimenangkan hingga 150 persen dari target tersebut.
“Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2026,” demikian dikutip dari pengumuman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Senin (20/7/2026).
Baca Juga: Koperasi Desa Disebut Purbaya Berpeluang Untung, Apa Alasannya?
Sembilan Seri SUN Ditawarkan ke Investor
Dalam lelang kali ini, pemerintah menawarkan sembilan seri SUN yang terdiri dari tiga seri Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan enam seri Obligasi Negara (ON).
Tiga seri SPN yang dilelang yakni SPN01260822, SPN03261021, dan SPN12270722. Ketiga instrumen tersebut menggunakan skema kupon diskonto.
Sementara itu, enam seri Obligasi Negara yang ditawarkan meliputi FR0109 dengan kupon 5,87 persen, FR0108 kupon 6,5 persen, FR016 kupon 7,125 persen, FR0107 kupon 7,125 persen, FR0102 kupon 6,875 persen, serta FR0105 dengan kupon 6,875 persen.
Pelaksanaan lelang akan menggunakan sistem yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Adapun tanggal setelmen ditetapkan pada Kamis (23/7/2026).
Lelang dilakukan secara terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price).
Investor yang mengajukan penawaran kompetitif akan membayar sesuai tingkat imbal hasil (yield) yang diajukan.
Sementara itu, peserta yang mengajukan penawaran non-kompetitif akan membayar berdasarkan rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran kompetitif yang dinyatakan menang.
Baca Juga: Cicilan Kodes Merah Putih Rp40 Triliun per Tahun, Purbaya Siap
Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk menjual SUN dalam jumlah yang lebih besar maupun lebih kecil dari target indikatif yang telah ditetapkan.
Setiap unit SUN yang dilelang memiliki nilai nominal Rp 1 juta.
“Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019,” sebagaimana tercantum dalam pengumuman DJPPR.
