Trump Pastikan Netanyahu Tak Akan Ditangkap di New York
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menegaskan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap selama berada di wilayah AS.
Pernyataan itu disampaikan Trump melalui unggahannya pada Senin (20/7/2026), menyusul wacana yang dilontarkan Wali Kota New York Zohran Mamdani terkait kemungkinan menindaklanjuti surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Dilansir dari Al Jazeera, Trump menolak kemungkinan Netanyahu ditangkap saat berkunjung ke AS. Ia juga menyebut pemimpin Israel tersebut tengah menghadapi ancaman dari Iran.
Ia mengatakan bahwa Netanyahu sedang berjuang melawan Iran yang menurutnya telah bertanggung jawab atas kematian puluhan ribu demonstran dan sejumlah tentara AS selama beberapa dekade terakhir.
Baca Juga: Usai Ancaman Houthi, Arab Saudi Siap Lindungi Kapal Dagang
Pernyataan Trump muncul setelah Mamdani mengungkapkan bahwa pemerintah Kota New York sedang berkonsultasi dengan departemen hukum setempat mengenai kewenangan untuk menindaklanjuti surat perintah ICC.
Jika langkah tersebut memungkinkan secara hukum, Mamdani berencana menangkap Netanyahu apabila menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada September mendatang.
Mamdani Sebut Netanyahu Penjahat Perang
Dalam wawancara dengan The New York Times yang dikutip The Wall Street Journal, Mamdani menyebut Netanyahu sebagai penjahat perang.
Menurut dia, Netanyahu seharusnya berada di Den Haag, Belanda, yang menjadi lokasi pusat penahanan ICC.
“Apapun yang diizinkan hukum di Kota New York, itulah yang akan kami lakukan, tetapi kami tidak akan membuat hukum kami sendiri,” ujar Mamdani.
Ia juga menyatakan bahwa surat perintah penangkapan ICC terhadap pemimpin dunia lain, termasuk Presiden Rusia Vladimir Putin, seharusnya tetap dihormati.
Selama kampanye pemilihan wali kota, Mamdani bahkan pernah berjanji akan memerintahkan aparat kepolisian menangkap Netanyahu jika pemimpin Israel itu datang ke New York.
ICC Terbitkan Surat Perintah Penangkapan
ICC sebelumnya menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu terkait dugaan kejahatan perang dalam konflik di Gaza.
Meski demikian, Amerika Serikat tidak mengakui yurisdiksi ICC. Karena itu, sejumlah ahli hukum menilai peluang Mamdani untuk melaksanakan penangkapan tersebut sangat terbatas.
Brian Ginsberg, mantan pejabat di kantor Jaksa Agung Negara Bagian New York, mengatakan Undang-Undang American Servicemembers’ Protection Act tahun 2002 melarang aparat penegak hukum lokal bekerja sama dalam proses hukum ICC.
Menurut dia, jika upaya penangkapan dilakukan, hal itu berpotensi menimbulkan konflik antara kewenangan pemerintah daerah, hukum federal, dan hukum internasional.
Baca Juga: Konflik Timteng Memanas, Houthi Blokade Laut Saudi
Israel Kecam Pernyataan Mamdani
Kantor Perdana Menteri Israel sebelumnya telah mengecam pernyataan Mamdani melalui media sosial.
Pihak Netanyahu menyebut ICC sebagai “pengadilan palsu” dan menilai surat perintah penangkapan yang diterbitkan lembaga tersebut tidak sah.
Mereka juga menuding Mamdani berusaha mengalihkan perhatian publik dari berbagai persoalan yang tengah dihadapi pemerintahannya di New York.
Di sisi lain, pemerintahan Trump diketahui mengambil sikap keras terhadap ICC. Washington menjatuhkan sanksi kepada sejumlah hakim, jaksa, dan pihak lain yang terlibat dalam proses hukum terhadap Israel terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Gaza.
