BGN Bantah Motor Listrik SPPG Berasal dari Hasil Korupsi
Wakil Kepala sekaligus Juru Bicara Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menegaskan bahwa armada motor listrik yang disiapkan untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bukan berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Menurut dia, kendaraan tersebut dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga statusnya merupakan aset negara yang harus dimanfaatkan secara optimal.
“Itu sudah dibayar uang negara. Jadi, mohon maaf (ada yang bilang) itu loh yang mengumpulkan itu hasil korupsi. Itu dibayar oleh uang negara, bukan hasil korupsi,” ungkap Arumsari dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: Nasib 21.801 Motor Listrik Rp 1 Triliun Diungkap Purbaya
Meski demikian, ia menegaskan dugaan mark-up dalam pengadaan motor listrik tetap menjadi bagian yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terlibat.
Dia menjelaskan selisih harga yang ditemukan dalam proses penyidikan nantinya akan dikembalikan kepada negara sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dalam bentuk keuangan negara. Setor balik ke kas negara. Harga aslinya berapa, itu yang sekarang sudah dihitung oleh penyidikan, nanti mark-up-nya berapa, balikin ke negara melalui mekanisme pengadaan di BGN,” papar dia.
Arumsari kembali meluruskan informasi yang beredar bahwa motor listrik tersebut merupakan hasil korupsi.
Menurut dia, yang menjadi persoalan adalah dugaan kemahalan harga dalam proses pengadaan, bukan keberadaan asetnya.
“Jadi, bukan hasil korupsi, bukan. Itu uang yang sudah dibayar oleh BGN. Tapi nanti kemahalan harganya (mark-up) dibalik ke BGN,” kata dia.
Baca Juga: Perang Iran Bikin Panik, Harga BBM AS Tembus 4 USD
Karena telah dibiayai menggunakan uang negara, BGN menilai pemanfaatan aset tersebut perlu dikaji secara matang agar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal.
Ia mengungkapkan sejumlah kementerian telah menyampaikan minat untuk memanfaatkan motor listrik yang sebelumnya dibeli pada masa kepemimpinan eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
Namun, keputusan mengenai pemanfaatan atau pengalihan aset tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
“Silakan mengajukan, ke Pak Presiden. Silakan kementerian yang kebutuhannya apa nanti dikaji oleh tim dari Pak Presiden sendiri. Kalau kami sifatnya nanti mengikuti saja,” pungkas dia.
