Purbaya Siapkan Tambahan TKD di 490 Daerah untuk Gaji ASN
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tengah menyiapkan tambahan dana transfer ke daerah (TKD) bagi ratusan pemerintah daerah.
Langkah ini dilakukan untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN).
Purbaya mengakui berkurangnya anggaran TKD membuat sejumlah daerah menghadapi tekanan fiskal.
Baca Juga: 261 Pegawai Non-ASN Dipecat Sudaryono, 31 diantaranya Tenaga Ahli
Kondisi tersebut bahkan berpotensi mengganggu pembayaran gaji ASN dan pembiayaan layanan dasar.
“Ini sejak ada pemotongan TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive atau uangnya kurang untuk membayar gaji atau minimum activity,” terang Purbaya dalam konferensi pers usai rapat terbatas Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Selasa (28/7/2026).
Menurut dia, Kementerian Keuangan akan memantau kondisi keuangan seluruh pemerintah daerah.
Evaluasi dilakukan untuk menghitung daerah mana saja yang benar-benar membutuhkan tambahan anggaran.
“Jadi saya monitor untuk setiap daerah di seluruh Indonesia, di mana yang kira-kira kurang akan kita hitung,” lanjut dia.
Diketahui, pemerintah memperkirakan sekitar 490 daerah berpotensi menerima tambahan dana.
Namun, realisasi kebijakan tersebut masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Mungkin sampai seluruhnya, 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana. Tapi itu tergantung pada nanti petunjuk Bapak Presiden (Prabowo) seperti apa,” kata Purbaya.
Baca Juga: KSSK Diminta Prabowo Perkuat Koordinasi usai Perry Mundur
Kemendagri Siapkan Sejumlah Opsi
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah agar ASN di daerah tetap menerima haknya.
Salah satu strategi yang ditempuh adalah meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran terlebih dahulu.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dengan demikian, kebutuhan belanja pegawai dapat dipenuhi tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Saya sudah menyampaikan pernyataan bahwa tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya, maka saya minta kepada daerah untuk melakukan efisiensi dulu,” kata Tito.
Jika efisiensi dan peningkatan PAD belum mencukupi, pemerintah membuka opsi memanfaatkan dana bagi hasil (DBH) yang disalurkan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
“Kalau daerah yang memang sulit sekali PAD-nya, tapi ada DBH-nya, dana bagi hasil, yang ada di Kemenkeu, kita mohon kepada Menteri Keuangan agar DBH-nya bisa dibayarkan. Untuk membantu daerah itu menutupi belanja pegawainya, yang betul-betul PAD-nya berat dan mereka sudah melakukan efisiensi,” terang Tito.
Apabila DBH juga belum mampu menutup kebutuhan belanja pegawai, pemerintah akan menyiapkan skema tambahan anggaran atau top-up sebagai langkah terakhir.
“Kalau DBH-nya juga enggak cukup atau tidak ada. Nah, ini yang dibantu dengan top-up. Itu yang kami bicarakan tadi dengan Menkeu,” pungkas dia.
