Sudaryono Pecat 261 Pegawai Non-ASN, 37 di Antaranya Tenaga Ahli
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengumumkan pemberhentian terhadap 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BGN.
Keputusan itu diumumkan dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Menurut Sudaryono, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan pembenahan internal di BGN.
Baca Juga: Stok Rudal AS Disorot, Alasan Trump Tunda Serangan Iran Terungkap
“Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi. Hari ini kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN,” kata Sudaryono.
Ia menjelaskan, pegawai yang diberhentikan terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
Mayoritas dari mereka diduga melakukan pelanggaran disiplin serta pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena adanya diduga adanya pelanggaran tidak disiplin dan lain-lain,” ujarnya.
Selain memberhentikan pegawai non-ASN, BGN juga tengah memproses sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran.
Sudaryono mengatakan, terdapat sembilan ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.
Baca Juga: Soal Perry Mundur, Airlangga Ungkap BI Tetap Stabil
Mereka kini sedang menjalani proses pemeriksaan dan berpotensi diberhentikan.
“Selanjutnya kami telah memproses ada temuan sembilan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan,” ucap Sudaryono.
Selain itu, BGN juga telah menjatuhkan sanksi kepada 39 pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin ringan.
Sudaryono menegaskan BGN akan terus menerapkan aturan secara tegas terhadap seluruh pegawai yang terbukti melanggar ketentuan.

[…] Sudaryono Pecat 261 Pegawai Non-ASN, 37 di Antaranya Tenaga Ahli […]