BGN Minta Siswa Tak Bawa Pulang MBG, Bisa Picu Keracunan
Badan Gizi Nasional (BGN) mengimbau siswa untuk tidak membawa pulang makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah diterima di sekolah.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, makanan MBG sebaiknya langsung dikonsumsi di sekolah sesuai waktu yang telah ditentukan.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan pangan dan mencegah makanan dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman.
“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” kata Sudaryono dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi BGN, Minggu (9/8/2026).
Baca Juga: Stimulus Motor dan Mobil Listrik Bakal Diumumkan Prabowo
Pernyataan itu disampaikannya dalam rapat koordinasi terkait tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah yang digelar secara daring, Sabtu (8/8/2026).
Menurut dia, makanan MBG yang dibawa pulang dan kemudian disimpan hingga dikonsumsi kembali di rumah dapat meningkatkan risiko keamanan pangan.
Ia menyebut, kebiasaan tersebut menjadi salah satu faktor yang memicu kasus keracunan di sejumlah titik pelaksanaan MBG.
Kasus keracunan tersebut, kata dia, tidak hanya dialami siswa yang menerima makanan, tetapi juga orangtua yang ikut mengonsumsi makanan MBG yang dibawa pulang.
“Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik, Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” kata dia.
Untuk memperkuat pengawasan keamanan pangan, BGN akan mewajibkan setiap wadah makanan atau ompreng MBG mencantumkan batas waktu konsumsi mulai pekan depan.
Sudaryono mengatakan, aturan tersebut dibuat agar siswa dan pihak sekolah mengetahui batas waktu makanan dapat dikonsumsi setelah diterima.
“Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu,” kata dia.
Baca Juga: Dukungan untuk Gianni Infantino di FIFA Dicabut 5 Negara
Dengan adanya batas waktu tersebut, guru diminta memastikan makanan MBG tidak dikonsumsi apabila sudah melewati waktu yang tercantum pada wadah.
“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi,” jelas dia.
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh penerima makanan MBG, termasuk siswa dan guru.
Sudaryono menegaskan, makanan sebaiknya segera dikonsumsi setelah diterima di sekolah dan tidak disimpan untuk dibawa pulang.
“Bapak, Ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” tegas dia.
