Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Belum Cair, Ini Sebabnya
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan pemerintah masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Keuangan sebelum menjalankan insentif pembelian motor listrik baru sebesar Rp5 juta per unit.
Agus menjelaskan, Kementerian Perindustrian sebenarnya telah siap melaksanakan program tersebut. Namun, penerapan insentif fiskal masih bergantung pada terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kita tunggu PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan). Tunggu PMK-nya. Kamu tahu PMK dimana kan, tanya aja yang ke jabatnya,” kata Agus Gumiwang di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (17/8/2026).
Baca Juga : Indonesia Kecam Israel yang Tolak Jalan Pemulihan Gaza
Menurut Agus, posisi Kementerian Perindustrian dalam program tersebut adalah sebagai kementerian teknis. Sementara itu, aturan mengenai insentif fiskal menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
“Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan,” katanya.
Setelah aturan tersebut diterbitkan, daftar merek motor listrik yang berhak mendapatkan insentif akan ditentukan melalui koordinasi antara Kementerian Perindustrian, Danantara, dan Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengungkapkan rencana pemerintah memberikan subsidi pembelian motor listrik baru sebesar Rp5 juta per unit.
Program tersebut direncanakan menyasar sebanyak 100 ribu unit motor listrik. Namun, meski sebelumnya disebut akan mulai diterapkan pada Juni 2026, hingga kini kebijakan tersebut belum terealisasi.
Purbaya mengatakan pemerintah masih melakukan penghitungan anggaran untuk program insentif kendaraan listrik tersebut.
Baca Juga : Prabowo Tutup 290 BUMN, Negara Terhemat Puluhan Triliun
“Jadi gini motor listrik mobil saya sudah bicarakan Pak Menperin dan Menteri Koordinator Bidan Perekonomian anggarannya masih kita hitung, tapi bervariasi adalah untuk motor kira-kira Rp5 juta per motor, 5 juta rupiah per motor untuk 100.000 motor,” kata Purbaya saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Dengan skema tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar bensin ke kendaraan listrik.
Selain motor listrik, pemerintah juga menyiapkan insentif untuk pembelian mobil listrik. Insentif tersebut berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan skema tertentu. Untuk program mobil listrik, pemerintah menyediakan kuota insentif sebanyak 100 ribu unit.
