PPh 22 E-commerce Ditunda, Pajak Pedagang Online Batal?
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan penerapan kebijakan penunjukan e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi pedagang online kembali ditunda. Kebijakan yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai 1 Agustus 2026 tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan.
Purbaya mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan kondisi perekonomian sebelum memberlakukan kebijakan tersebut. Menurutnya, pemungutan pajak akan dijalankan ketika kondisi ekonomi dinilai sudah lebih kuat.
“Nanti tahun depan mungkin ya kalau udah agak bagus ekonominya,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (18/8/2026).
Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Namun, implementasinya beberapa kali mengalami penundaan karena pemerintah mempertimbangkan kemampuan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Baca Juga : Gempa NTT, Persiapkan Dana Bencana Rp 5 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menjelaskan bahwa penundaan pemberlakuan aturan tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan ini menjadi perhatian pemerintah di tengah kondisi ekonomi yang masih perlu diperkuat.
Dengan adanya penundaan, keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sudah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan. Setelah kebijakan siap diterapkan, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak akan dilakukan kembali.
DJP juga mengatur mekanisme pengembalian pajak yang sebelumnya telah dipungut. Marketplace wajib mengembalikan PPh Pasal 22 yang telah ditarik kepada pedagang dalam negeri.
Baca Juga : Trump Gandeng Startup AI China, Picu Konflik
Sebelumnya, DJP Kementerian Keuangan telah menunjuk empat marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 dari pedagang online. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Dengan adanya penundaan kebijakan, marketplace yang telah melakukan pemungutan pajak harus mengembalikan dana tersebut kepada pedagang dalam negeri yang terdampak.
Pemerintah sendiri belum menetapkan secara pasti kapan pada 2027 pemungutan PPh Pasal 22 tersebut akan mulai diterapkan. Purbaya hanya memastikan kebijakan tersebut akan dipertimbangkan kembali ketika kondisi perekonomian dianggap lebih baik.
