Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal, Permanent Residency Tembus Rp22 Juta
Pemerintah Jepang akan menaikkan biaya pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing mulai Oktober 2026. Kenaikan tersebut berlaku untuk berbagai layanan administrasi, mulai dari perpanjangan izin tinggal, perubahan status kependudukan, hingga pengajuan status penduduk tetap atau permanent residency.
Kenaikan terbesar terjadi pada pengajuan status penduduk tetap. Biaya yang sebelumnya hanya 10.000 yen atau sekitar Rp1,1 juta akan naik menjadi 200.000 yen atau sekitar Rp22,2 juta.
Melansir The Japan Times, pemerintah Jepang telah mengadopsi aturan baru yang mengubah tarif pengurusan izin tinggal bagi warga asing. Sebelumnya, biaya perpanjangan atau perubahan status izin tinggal ditetapkan sebesar 6.000 yen secara seragam.
Baca Juga: Syarat Normalisasi dengan Israel Ditegaskan Saudi: Palestina Merdeka
Mulai Oktober 2026, biaya tersebut akan disesuaikan berdasarkan jenis izin tinggal yang diajukan. Untuk pengurusan langsung di loket kantor administrasi imigrasi, perpanjangan izin tinggal hingga tiga bulan akan dikenakan biaya 10.000 yen atau sekitar Rp1,1 juta.
Sementara itu, perpanjangan izin tinggal selama satu tahun akan dikenakan biaya 33.000 yen atau sekitar Rp3,66 juta. Untuk izin tinggal selama tiga tahun hingga kurang dari lima tahun, tarifnya meningkat menjadi 64.000 yen atau sekitar Rp7,1 juta.
Adapun warga asing dengan izin tinggal lima tahun atau lebih harus membayar biaya hingga 75.000 yen atau sekitar Rp8,32 juta.
Kenaikan tarif ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi yang telah disahkan pemerintah Jepang pada Mei lalu.
Jepang Beri Keringanan bagi Warga Asing dengan Kondisi Tertentu
Meski menaikkan biaya administrasi, pemerintah Jepang juga memperluas kelompok warga asing yang dapat memperoleh pengurangan biaya setelah mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
Sebelumnya, Badan Layanan Imigrasi Jepang menetapkan pengurangan biaya bagi warga asing yang mengalami kesulitan finansial seperti penerima bantuan kesejahteraan berdasarkan undang-undang bantuan publik serta mereka yang memiliki kebutuhan kemanusiaan tertentu.
Dalam aturan tersebut, biaya dapat dikurangi menjadi 10.000 yen untuk izin tinggal sementara dan 20.000 yen atau sekitar Rp2,22 juta untuk pengajuan status penduduk tetap bagi kelompok yang memenuhi syarat.
Setelah dilakukan peninjauan, pemerintah Jepang memperluas cakupan penerima keringanan. Salah satunya mencakup warga asing yang menjadi orang tua tunggal dan membesarkan anak kandung dari warga negara Jepang atau warga asing dengan status penduduk tetap khusus.
Keringanan juga dapat diberikan kepada warga asing yang berpotensi mengalami kondisi tidak manusiawi apabila permohonan izin tinggal mereka ditolak.
Baca Juga: Dunia Murka, Netanyahu Perluas Permukiman Tepi Barat
Adapun status penduduk tetap khusus mengacu pada kelompok warga asing yang telah tinggal di Jepang sejak sebelum Perang Dunia II dan kehilangan kewarganegaraan Jepang setelah perang, termasuk keturunan mereka.
Dalam revisi aturan tersebut, pemerintah Jepang menetapkan batas maksimum biaya pengurusan izin tinggal sementara sebesar 100.000 yen atau sekitar Rp11,1 juta. Sementara untuk status penduduk tetap, batas maksimal biaya ditetapkan mencapai 300.000 yen atau sekitar Rp33,3 juta.
Namun, besaran tarif akhir akan ditentukan melalui aturan turunan yang mengatur pelaksanaan kebijakan tersebut.
