Purbaya Akan Minta Persetujuan DPR Sebelum Tarik SAL Rp200 Triliun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan langsung menarik saldo anggaran lebih (SAL) yang saat ini ditempatkan dalam sistem keuangan negara tanpa melalui persetujuan DPR RI.
Purbaya mengatakan, sebelum melakukan penarikan SAL, pemerintah juga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bank Indonesia (BI) untuk mengantisipasi risiko gangguan likuiditas atau liquidity shock akibat perpindahan dana secara tiba-tiba.
Baca Juga: AS Diancam Mojtaba Khamenei usai Serangan di Sirik, Iran Membalas?
Saat ini, sebagian dana SAL ditempatkan di BI dan sebagian lainnya berada dalam sistem perbankan, termasuk pada sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Kan kita bekerja sama dengan bank sentral, nanti kalau kita terpaksa narik pun, itu kan SAL ya. SAL itu nggak dipakai sebelum dapat persetujuan DPR kan. Sebagian taruh di BI, sebagian taruh di sistem perbankan sesuai dengan kebutuhan manajemen cashflow kita,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Pemerintah diketahui memperpanjang penempatan SAL di sistem perbankan hingga Juli 2027. Dana negara yang ditempatkan tersebut saat ini mencapai sekitar Rp200 triliun.
Menurut Purbaya, kebijakan mempertahankan dana SAL di perbankan memberikan dampak positif terhadap industri keuangan karena membantu menjaga likuiditas perbankan.
“Kebetulan berdampak positif ke perbankan. Jadi itu cuma kebetulan saja. Kalau memang kita mau dipakai, nanti kita komunikasi dengan bank sentral sehingga yang tadi base money, itu nggak terganggu,” kata Purbaya.
Dalam rapat kerja pengambilan keputusan atas asumsi dasar dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027, DPR juga meminta pemerintah memastikan penggunaan SAL dilakukan secara hati-hati.
Baca Juga: Investasi Rp2 Triliun dijajaki Danantara ke Bakrie & Brothers
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan, pengelolaan SAL harus tetap dilakukan secara optimal karena dana tersebut berfungsi sebagai cadangan fiskal untuk menghadapi berbagai risiko ekonomi.
“Pengelolaan SAL agar tetap dilakukan secara prudent dan optimal sebagai instrumen penyangga atau fiscal buffer dalam menghadapi ketidakpastian dan risiko fiskal,” ujar Misbakhun dalam rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Dengan adanya mekanisme persetujuan DPR dan koordinasi dengan BI, pemerintah berharap penggunaan SAL dapat dilakukan tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan maupun kondisi likuiditas nasional.
