Netanyahu Siapkan Langkah Hukum untuk Tekan Erdogan
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dilaporkan tengah mempersiapkan kemungkinan langkah hukum terhadap Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Langkah tersebut disebut menjadi bagian dari upaya Israel menghadapi perselisihan yang semakin memanas dengan Turki.
Mengutip Russia Today, Senin (28/9/2026), laporan saluran i24NEWS yang mengutip sejumlah sumber menyebutkan bahwa manuver tersebut merupakan tindak lanjut atas langkah Turki terhadap Netanyahu.
Turki sebelumnya telah meminta Interpol mengeluarkan Red Notice untuk Netanyahu setelah pengadilan Turki menerbitkan surat perintah penangkapan terhadapnya.
Perintah tersebut berkaitan dengan tuduhan genosida setelah Israel mencegat armada Global Sumud yang menuju Gaza pada awal 2026.
Baca Juga: Netanyahu Dilaporkan Kunjungi UEA secara Mendadak
Netanyahu Siapkan Berkas Dugaan Pelanggaran Turki
Netanyahu merespons tindakan Turki dengan melontarkan kritik terhadap Erdogan.
Ia menyebut Erdogan sebagai “diktator antisemit” dan menuduh pemimpin Turki tersebut melakukan pembantaian terhadap etnis minoritas Kurdi serta menyembunyikan anggota Hamas.
Netanyahu kembali menyampaikan tuduhan tersebut dalam pidatonya di Sidang Majelis Umum PBB pekan lalu dengan menggambarkan Turki sebagai negara terbaru yang menjadi penyebar super kebohongan antisemit.
Direktur Komunikasi Turki Burhanettin Duran kemudian membantah tuduhan tersebut.
“Itu adalah tuduhan yang tidak berdasar,” tegasnya.
Netanyahu dilaporkan telah menginstruksikan tim antarkementerian Israel dan kepala Departemen Hukum Internasional Israel untuk menyiapkan berkas penyidikan khusus.
Berkas tersebut akan berfokus pada dugaan serangan Turki terhadap minoritas Kurdi serta klaim bahwa pemerintahan Erdogan mendanai Hamas.
Menurut laporan tersebut, Israel kemungkinan akan berupaya membawa kasus itu melalui pihak ketiga, meskipun terdapat kemungkinan pengajuan secara langsung.
Namun, sumber yang sama menyebut Israel sebenarnya berharap tidak perlu menempuh kedua opsi tersebut.
Keberadaan kasus tersebut disebut lebih ditujukan sebagai alat tawar-menawar terhadap Erdogan sekaligus instrumen pencegah.
Baca Juga: Trump Minta Xi Jinping Bantu Turunkan Harga BBM AS
Netanyahu Juga Terjerat Surat Perintah ICC
ICC yang bermarkas di Den Haag dibentuk berdasarkan Statuta Roma yang mulai berlaku pada 2002.
Lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk mengadili dugaan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu atas tuduhan menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan, sengaja mengarahkan serangan terhadap warga sipil di Gaza, serta melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Israel dan Turki bukan merupakan pihak yang menandatangani Statuta Roma.
Amerika Serikat (AS), yang merupakan sekutu dekat Israel, juga bukan pihak dalam statuta tersebut dan selama ini menentang surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.
Washington bahkan menjatuhkan sanksi terhadap Presiden ICC Tomoko Akane dan pengacara persidangan senior Abdoulaye Seye dengan menuduh ICC telah melampaui mandatnya.
ICC menolak keras penetapan sanksi tersebut.
“Ini adalah serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan yang tidak memihak,” paparnya.
ICC pada dasarnya tidak memiliki aparat sendiri untuk menegakkan surat perintah penangkapan dan bergantung pada negara-negara anggotanya untuk melakukan penahanan.
Di sisi lain, dukungan pemerintah AS terhadap Netanyahu tidak sepenuhnya mencerminkan pandangan masyarakat Amerika.
Jajak pendapat The Economist/YouGov pada Juli 2026 menunjukkan 49 persen responden di AS berpendapat pemerintah AS seharusnya menangkap Netanyahu jika ia memasuki wilayah negara tersebut.
