Bareskrim Ungkap Daftar Korban Dugaan Penyadapan LSP, Ada Presiden Prabowo
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: Vance Klaim Trump Beri Hasil untuk New York, Mamdani Balas Meme Sindiran
Ketiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Asep.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik berbagai pihak tanpa prosedur yang semestinya.
Adapun pihak-pihak yang diduga menjadi korban penyadapan tersebut meliputi:
1. Presiden Republik Indonesia.
2. Pejabat negara.
3. Tokoh-tokoh politik.
4. Media.
Baca Juga: Media Asing Soroti Kasus Dugaan Penyadapan yang Seret Listyo Sigit
5. Tokoh organisasi masyarakat (ormas).
6. Lembaga swadaya masyarakat (LSM).
7. Pengusaha.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah kalangan, mulai dari pejabat negara hingga pihak swasta.
