Eks Komisioner Kompolnas Duga Penyadapan Prabowo Bermotif Politik
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016 Adrianus Meliala menduga penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bukan dilakukan untuk kepentingan negara.
Adrianus menilai, penyadapan tersebut kemungkinan dilakukan untuk memenuhi kepentingan pihak lain.
Dugaan itu muncul setelah Polri menetapkan Listyo Sigit dan dua petinggi kepolisian lainnya sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat dan tokoh publik.
Menurut Adrianus, perkara tersebut tidak bisa dilepaskan dari dugaan praktik politik di tubuh Polri selama Listyo menjabat sebagai Kapolri.
“Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” kata Adrianus kepada Kompas.com, Rabu.
Ia mempertanyakan alasan pimpinan Polri ketika itu bersedia melakukan penyadapan untuk kepentingan pihak lain.
Adrianus menduga, kasus tersebut berkaitan dengan praktik politik yang terjadi di lingkungan kepolisian.
“Tentu keputusan menersangkakan LSP ini tidak ada yang menyangka. Namun, mengingat hal ini benar-benar terjadi, kelihatannya masih dapat dimengerti dalam konteks politicking tersebut. Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula,” ucapnya.
Baca Juga: Istana Ungkap Kasus Penyadapan Listyo Sigit Cs Mengarah ke Makar
Adrianus Duga Ada Motif Utang Budi Politik
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) itu juga menduga penyadapan tersebut berkaitan dengan adanya utang budi politik.
Menurut Adrianus, jabatan dan pangkat para pihak yang terlibat dapat menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan untuk melihat peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Ia menilai, pihak dengan pangkat tertinggi berpotensi memiliki tanggung jawab dan motif paling besar dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“Saya kira pendekatan pangkat juga menentukan siapa yang paling bersalah. Yang pangkatnya paling tinggi tentu bisa diduga yang menjadi intellectuelle dader dan sekaligus paling punya motif dan sekaligus intensi/tujuan,” ujarnya.
Adrianus juga memperkirakan, apabila penyidikan berkembang dan menetapkan tersangka baru, pihak tersebut kemungkinan berasal dari jajaran pelaksana.
“Makanya, kalau setelah ini masih ada lagi yang jadi tersangka, kemungkinan hanya jajaran pelaksana saja,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga petinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Ketiganya adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penyadapan Diduga Sasar Presiden hingga Pengusaha
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan tokoh masyarakat.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar Asep.
Dugaan penyadapan tersebut terjadi sepanjang 2025-2026 dengan menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Baca Juga: Thailand Minta Warga Siapkan Tas Darurat untuk 72 Jam
Selain itu, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.
“Pada sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” jelas Asep.
Petugas yang mengetahui dugaan penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan berkas tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Asep menegaskan, sasaran penyadapan diduga tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga milik sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ucap Asep.
