Bea Cukai Bandung Sita 1,1 Juta Rokok Ilegal
Pada Selasa (4/11/2025), Tim Penindakan Bea Cukai Bandung berhasil menggagalkan peredaran 411.480 batang rokok ilegal di sebuah gudang penyimpanan di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Ledakan di SMAN 72 Jakarta! Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan
Gudang tersebut diketahui dikuasai oleh JB yang bertindak sebagai pemilik barang. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sekitar 411.480 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa pita cukai. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp616 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp310 juta.
Penemuan ini merupakan hasil tindak lanjut dari kasus sebelumnya, yakni pengungkapan tiga kendaraan pengangkut rokok ilegal pada akhir Oktober lalu. Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Bandung telah mengamankan 772.800 batang rokok tanpa cukai. Dengan demikian, total barang hasil dua penindakan tersebut mencapai 1.184.280 batang rokok ilegal, dengan total nilai sekitar Rp1,79 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp903 juta.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung, Yudi Irawan, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti dan pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia menegaskan, Bea Cukai Bandung berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Yudi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan produk hasil tembakau tanpa pita cukai demi mendukung pemberantasan rokok ilegal dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau.
Baca juga: Purbaya Siapkan Redenominasi Rupiah, Ini Penjelasannya
