Rumah Pejabat Pajak Digerebek Soal Korupsi Pajak
Sejumlah rumah pejabat pajak digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (17/11). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurangan pembayaran pajak pada periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa kasus ini diduga melibatkan upaya pengurangan kewajiban pajak bagi perusahaan maupun wajib pajak perorangan. Ia menambahkan perkara tersebut berkaitan dengan pegawai di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, meski belum merinci kronologi lengkapnya.
Baca Juga : Pahami Jenis Investasi Jangka Pendek, Cepat Hasilkan Keuntungan
Anang menjelaskan bahwa perkara tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Saat ini, penyidik tengah menelusuri dan mengamankan berbagai barang bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana.
Menurut sumber penegak hukum yang mengetahui operasi tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi, termasuk rumah dan kantor pejabat pajak, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu berinisial KD.
Pada dasarnya, pengurangan kewajiban pajak dapat dibenarkan jika didasarkan pada hasil pemeriksaan yang sah. Namun, dugaan yang kini diselidiki justru mengarah pada adanya kesepakatan tidak resmi, termasuk praktik suap, untuk menurunkan nilai kewajiban perpajakan secara tidak semestinya. Skema tersebut melibatkan proses tawar-menawar antara pegawai pajak dan wajib pajak yang menyebabkan nominal pajak turun jauh dari yang seharusnya.
Kejagung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus dilanjutkan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga : Waspadai Ciri Investasi Bodong!

[…] Rumah Pejabat Pajak Digerebek Soal Korupsi Pajak […]
[…] Rumah Pejabat Pajak Digerebek Soal Korupsi Pajak […]
[…] Rumah Pejabat Pajak Digerebek Soal Korupsi Pajak […]