Kejar Target, Pegawai Ditjen Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan Nota Dinas Dirjen Pajak Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 yang mengatur pembatasan cuti tahunan pada Desember 2025 bagi seluruh pimpinan unit.
Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari strategi DJP untuk mengamankan target penerimaan pajak nasional menjelang penutupan tahun fiskal.
Nota dinas tersebut menjadi perhatian publik setelah unggahannya beredar melalui akun Instagram @pajaksmart.
Baca Juga: Bos Danantara Ungkap Penyebab Sport Tourism RI Susah Maju
Salah satu poin yang memicu sorotan adalah larangan mengajukan cuti sepanjang Desember, kecuali untuk kepentingan hari besar keagamaan atau kebutuhan mendesak yang memenuhi ketentuan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pengaturan cuti pada periode krusial akhir tahun adalah praktik administratif yang umum dilakukan di berbagai lembaga pemerintah.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga stabilitas layanan publik sekaligus memastikan kinerja penerimaan negara tetap optimal.
“Prinsip DJP yaitu menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan. Saat ini kami berfokus memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik,” jelas Rosmauli.
Ia menambahkan bahwa dokumen tersebut bersifat internal sehingga tidak seluruh detail bisa disampaikan kepada publik.
Namun, ia memastikan bahwa DJP memang rutin melakukan penataan sumber daya manusia menjelang akhir tahun, sebagaimana dilakukan pula saat menghadapi periode libur besar seperti Idul Fitri.
Berdasarkan nota dinas yang tertanggal 2 Desember 2025 itu, terdapat tiga arahan utama yang disampaikan kepada seluruh jajaran DJP:
- Pimpinan unit diminta tidak mengajukan cuti pada Desember, kecuali untuk kepentingan keagamaan atau alasan mendesak yang sesuai regulasi.
- Pemberian izin cuti kepada pegawai harus mempertimbangkan capaian kinerja, dengan pengecualian yang sama.
- Seluruh PNS DJP diminta menjaga pelayanan publik dan mendukung pengamanan penerimaan pajak hingga akhir tahun.
Baca Juga: BPI Danantara Pangkas 1.000 BUMN Jadi 200 Perusahaan
Melalui kebijakan ini, DJP berharap seluruh jajaran tetap fokus menjaga momentum penerimaan pajak 2025, sehingga target nasional dapat tercapai tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

[…] Kejar Target, Pegawai Ditjen Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun […]
[…] Baca Juga: Kejar Target, Pegawai Ditjen Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun – Economix […]
[…] Baca Juga: Kejar Target, Pegawai Ditjen Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun – Economix […]