Resmi! Langganan ChatGPT Kini Kena Pajak 11%
Pemerintah secara resmi telah menunjuk OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia. Berdasarkan rilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SP-35/2025, penunjukan ini berimplikasi pada pengenaan PPN sebesar 11% bagi pengguna yang berlangganan produk OpenAI, termasuk ChatGPT.
Dalam periode yang sama, pemerintah juga menunjuk dua perusahaan lain, yakni International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global, sebagai pemungut PPN PMSE.
Sebaliknya, pemerintah mencabut penunjukan Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut pajak tersebut. Dengan dinamika ini, hingga November 2025 terdapat total 254 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, di mana 215 di antaranya telah aktif menyetorkan pajak ke kas negara.
Baca Juga: Kejar Target, Pegawai Ditjen Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun – Economix
DJP mencatat total penerimaan dari PPN PMSE hingga 30 November 2025 telah mencapai Rp34,54 triliun. Realisasi ini tumbuh secara konsisten setiap tahun, dimulai dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, hingga menyentuh Rp9,19 triliun sepanjang tahun 2025.
Selain dari sektor PMSE, penerimaan pajak juga mengalir dari aset kripto yang hingga November 2025 tercatat sebesar Rp1,81 triliun. Angka tersebut mencakup PPh Pasal 22 senilai Rp932,06 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,23 miliar.
Sektor fintech peer-to-peer lending turut memberikan kontribusi sebesar Rp4,27 triliun, yang terdiri atas PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman, serta PPN dalam negeri.
Lebih lanjut, penerimaan dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) hingga November 2025 mencapai Rp3,94 triliun, yang berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.
Secara keseluruhan, akumulasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga akhir November 2025 telah mencapai Rp44,55 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pencapaian ini mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Kemenkeu: Setoran Pajak Capai Rp 1.634 T hingga November 2025 – Economix

[…] Baca Juga: Resmi! Langganan ChatGPT Kini Kena Pajak 11% – Economix […]