Kapal Asing Tak Bayar Pajak, INSA Lapor ke Purbaya
Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengungkap adanya praktik operasi kapal asing di perairan Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Temuan tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam sidang penyelesaian hambatan usaha atau debottlenecking yang digelar pada Senin.
Sekretaris Jenderal INSA, Darmansyah Tanamas, menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada praktik Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) dan Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Dalam pelaksanaannya, kedua skema perizinan tersebut dinilai kerap disalahgunakan, termasuk melalui penghindaran kewajiban pajak oleh kapal asing.
Ia memaparkan bahwa secara operasional, kapal asing yang masuk ke Indonesia melalui izin PKKA umumnya menunjuk agen, baik dari perusahaan pelayaran nasional maupun agen pelayaran yang beroperasi di dalam negeri. Namun dalam praktiknya, kewajiban perpajakan sering kali tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Baca Juga : Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI, Ini Alasan di Baliknya!
Di sisi lain, Darmansyah menekankan bahwa kapal nasional diwajibkan melampirkan bukti pemenuhan kewajiban pajak untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sementara itu, banyak kapal asing diduga menggunakan Certificate of Domicile (COD) yang tidak valid atau dipalsukan guna mendapatkan SPB tanpa memenuhi ketentuan pajak.
Ia juga menjelaskan bahwa perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty antara Indonesia dan negara mitra memiliki persyaratan yang jelas, salah satunya kewajiban melampirkan Certificate of Residence sebagai bukti bahwa kapal atau perusahaan tersebut merupakan wajib pajak di negara asalnya. Namun, dalam praktiknya, permintaan dokumen tersebut kerap tidak dipenuhi oleh pihak kapal asing.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penerimaan pajak dari aktivitas pelayaran domestik tercatat mencapai Rp24 triliun. Sebaliknya, kontribusi pajak dari aktivitas pelayaran asing hanya sekitar Rp600 miliar, meskipun potensi penerimaannya diperkirakan dapat mencapai Rp19 triliun.
Menanggapi paparan tersebut, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, meminta Kementerian Perhubungan untuk kembali mengintensifkan penegakan regulasi yang mengatur operasional kapal asing. Ia menilai terdapat kesenjangan signifikan antara potensi dan realisasi penerimaan pajak dari sektor tersebut.
Purbaya menyoroti bahwa meskipun perhitungan konservatif menunjukkan potensi penerimaan pajak sekitar Rp6 triliun, realisasi saat ini masih jauh di bawah angka tersebut. Oleh karena itu, ia mempertanyakan kemungkinan peningkatan penerimaan jika pengawasan dan penegakan aturan kembali digalakkan.
Purbaya juga meminta Kementerian Perhubungan untuk memperbaiki prosedur pembayaran pajak bagi kapal asing, termasuk dengan mewajibkan pelampiran bukti setor PPh atau dokumen tax treaty sebelum kapal diberikan izin berlayar. Kebijakan ini dinilai penting agar kapal nasional dan kapal asing memperoleh perlakuan yang setara.
Baca Juga : NATO Terancam Bubar, Hubungan Eropa – AS Memburuk
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan tenggat waktu singkat untuk melihat implementasi kebijakan tersebut di lapangan. Dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan, Kementerian Keuangan akan melakukan evaluasi langsung dengan Kementerian Perhubungan dan INSA untuk memastikan bahwa perbaikan prosedur benar-benar diterapkan.

[…] Kapal Asing Tak Bayar Pajak, INSA Lapor ke Purbaya […]