Purbaya Ungkap Strategi Kejar Penerimaan Pajak 2027
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perpajakan yang lebih adaptif terhadap perubahan struktur ekonomi ke depan dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara menuju 2027.
Hal tersebut disampaikan Purbaya dalam pidato pada Sidang Paripurna DPR RI ke-12, Selasa (9/6/2026), yang juga menyoroti berbagai strategi penguatan penerimaan negara, baik dari sisi pajak maupun nonpajak.
Baca Juga: Menkeu Optimis Rupiah Bakal Menguat usai Sentuh Rp18.180
Salah satu langkah utama yang akan dilakukan adalah peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi dan analisis big data untuk memperkuat pengawasan serta memperluas basis pajak.
“Di sisi lain, pemerintah juga tetap memberikan insentif fiskal secara terarah, selektif dan terukur kepada sektor-sektor strategis yang memiliki nilai tambah tinggi bagi perekonomian,” paparnya dalam pidato tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi.
Selain itu, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak juga dilakukan melalui penguatan sektor berbasis sumber daya alam, peningkatan tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta inovasi layanan publik.
Purbaya menegaskan bahwa upaya tersebut juga didukung oleh pengawasan dan penegakan hukum yang lebih kuat, termasuk optimalisasi penagihan piutang negara untuk memaksimalkan potensi penerimaan.
Pemerintah, kata dia, juga mengapresiasi masukan dari berbagai fraksi DPR RI terkait pentingnya menjaga kualitas belanja negara agar tetap mendukung agenda pembangunan nasional.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan pendapatan negara pada 2027 tumbuh di kisaran 11,82 persen hingga 12,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) sebagai bagian dari penguatan kapasitas fiskal.
Baca Juga: Kantin Sekolah Dikaji BGN untuk Jadi Alternatif Dapur MBG di 3T
Target tersebut disampaikan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026.
Pemerintah juga menargetkan belanja negara berada pada kisaran 13,62 persen hingga 14,80 persen terhadap PDB, dengan tetap menjaga stabilitas fiskal di tengah ketidakpastian ekonomi global.
