Bea Keluar Batu Bara Diprotes Pengusaha, Purbaya Buka Suara
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pemerintah sedang menggodok skema pengenaan bea keluar ekspor batu bara hingga saat ini. Sebelumnya, skema tersebut ditargetkan berlaku pada Januari 2026.
Ketika disinggung terkait keberatan yang disampaikan pelaku usaha, Purbaya menjawab bahwa pemerintah tidak serta merta harus mengikuti keinginan para pengusaha. Khususnya, terkait pengenaan bea keluar batubara itu.
“Kenapa saya mesti sepakat dengan pengusaha? Dia kan udah ambil PPN saya Rp 25 triliun. Saya udah rugi. Dia gak sepakat sama saya. Masak saya diam-diam saja,” kata Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dia menyebut, dirinya masih berupaya agar pungutan bea keluar batu bara ini tetap berlaku surut per Januari 2026.
“Sedang dalam proses hukumnya sedang diberesin. Dalam proses perundang-undangan. Tarifnya sudah dikaji cuma masih belum (diputuskan). Masih diundangin antara 5, 7, 8 (persen). Ada berapa level,” terang Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
“Kalau saya sih iya. Tapi nanti kita lihat gimana peraturan-peraturannya. Akan ada diskusi di situ. Kan Kalau saya sih berlaku surut aja. Januari bayar,” lanjut dia, saat ditanya mengenai apakah pungutan bea keluar tetap akan berlaku surut per Januari 2026.
Baca Juga: Apa Saja Untung dan Ruginya Indonesia Bergabung Board of Peace?
Bahlil: Sejalan dengan UUD 1945
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sempat brkomentar terkait rencana pemberlakuan pungutan baru tersebut.
Menurut Bahlil, pengenaan bea keluar bagi komoditas batu bara diharapkan dapat menambah penerimaan negara dari sektor tambang. Hal ini juga dinilainya sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan penguasaan dan pengelolaan kekayaan alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Nah, Pasal 33 itu di mana kita harus mampu memanfaatkan semua potensi dan peningkatan pendapatan negara. Termasuk dalamnya adalah bea keluar,” ungkap Bahlil, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (19/12/2025).
Walau demikian, ia mengaku pengenaan bea keluar dikenakan hanya kepada perusahaan yang memang layak. Di samping itu,perlu dicatat bahwa pengenaan bea keluar diberlakukan ketika harga komoditas tersebut relatif tinggi.
“Jadi kalau harganya rendah, perusahaan kan profitnya kan kecil. Kalau kita kenakan bea keluar, itu bukan kita membantu dia. Syukur kalau untungnya masih ada. Kalau rugi kan negara juga harus fair. Tapi kalau nilai jualnya besar, harga ekspornya besar, ya wajar,” terang Bahlil.
Baca Juga: Rencana Danantara IPO di Pasar Modal Tahun Ini Dibocorkan BEI
Pengusaha: Ada Konsekuensi bagi Industri
Sementara itu, Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menilai kebijakan bea keluar batu bara itu memang dapat memberikan manfaat bagi kas negara. Akan tetapi, di sisi lain juga membawa konsekuensi bagi kelangsungan industri.
Ia juga mengaku paham bila kebijakan ini merupakan strategi pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara di tengah kebutuhan anggaran yang besar.
Meski begitu, dia memperingatkan bahwa pemerintah juga harus melihat kondisi riil yang sedang dihadapi oleh para pelaku usaha tambang.
“Pada prinsipnya, setiap kebijakan fiskal tentu memiliki potensi manfaat sekaligus konsekuensi. Rencana penerapan bea keluar batu bara pada Januari 2026 dapat dipahami sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menjaga penerimaan negara, terutama di tengah kebutuhan fiskal yang cukup besar,” terang Gita, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (31/12/2025).
Untuk diketahui, industri batu bara tengah menghadapi tren harga yang cenderung menurun di sepanjang 2025.
Tidak hanya itu, terdapat fluktuasi permintaan pasar global yang tidak menentu dan pembengkakan biaya operasional akibat beban kepatuhan terhadap berbagai regulasi baru. Kondisi ini mendorong perusahaan melakukan berbagai langkah efisiensi dan penyesuaian agar kelangsungan usaha tetap terjaga.
“Dalam konteks tersebut, implementasi bea keluar tentu memiliki potensi tantangan, khususnya terhadap margin usaha, daya saing ekspor, serta keberlanjutan operasi, terutama bagi perusahaan dengan struktur biaya yang relatif ketat,” imbuhnya.
Karena itu, APBI menekankan bahwa aspek teknis dari kebijakan tersebut menjadi sangat penting diperhatikan. Para pengusaha berharap aturan main yang diterapkan ke depan tidak memukul rata dan membebani perusahaan dengan margin keuangan tipis akibat tekanan pasar.
Baca Juga: Alasan Juda Agung Jadi Calon Kuat Wamenkeu, Dibocorkan Purbaya

[…] Baca Juga: Purbaya Buka Suara saat Bea Batu Bara Diprotes Pengusaha […]