Fantastis! Investasi Asing Rp36 Triliun Masuk Jalan Tol RI
Investasi asing atau Foreign Direct Investment (FDI) yang mengalir ke sektor jalan tol Indonesia telah mencapai sekitar Rp36 triliun. Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menilai investasi tersebut menjadi salah satu penopang penting dalam pengembangan infrastruktur jalan tol nasional.
Dody mengatakan pembangunan jalan tol ke depan tidak cukup hanya mengejar konektivitas antarwilayah. Infrastruktur tersebut juga harus mampu membuka akses menuju berbagai pusat pertumbuhan ekonomi.
“Pada era global saat ini, investasi untuk mewujudkan infrastruktur jalan tol tidak hanya berfokus dari dalam negeri, mungkin sekitar Rp36 triliun itu berasal dari FDI (Foreign Direct Investment),” kata Dody dalam Forum Group Discussion (FGD) Asosiasi Jalan Tol Indonesia di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga : Utang AS Hampir Rp 712 Kuadriliun, Bunga Tembus Triliunan Sehari
Menurut Dody, modal asing yang masuk perlu diarahkan untuk memperkuat akses menuju kawasan industri, pelabuhan, bandara, kawasan ekonomi khusus (KEK), destinasi wisata, hingga pusat kegiatan ekonomi.
“Melalui investasi global ini, jalan tol harus lebih bisa membuka akses ke kawasan industri, pelabuhan, bandara, kawasan ekonomi khusus, kawasan wisata, dan pusat ekonomi, sehingga konektivitas itu sendiri mampu mendorong investasi yang lebih besar dan lebih menarik,” ujarnya.
Investasi Jalan Tol Capai Rp779 Triliun
Dody menilai besarnya investasi yang telah ditanamkan di sektor jalan tol membawa tanggung jawab bagi pemerintah dan badan usaha jalan tol (BUJT). Kepercayaan investor, khususnya melalui kepastian hukum dan kepastian kontrak, menjadi aspek yang harus dijaga.
“Investasi sebesar itu adalah kewajiban kita bersama untuk menjaganya,” tegas dia.
Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 3.100 kilometer (km) jalan tol yang telah beroperasi. Infrastruktur tersebut mencakup sekitar 76 ruas yang dikelola oleh 54 BUJT dengan total nilai investasi mencapai Rp779 triliun.
“Di balik angka sebesar itu ada satu modal yang harus dijaga bersama yaitu kepercayaan. Pengusahaan jalan tol memang berada dalam kerangka regulasi yang sangat ketat dan komprehensif, serta berbasis kontrak jangka panjang. Perjanjian pengusahaan jalan tol harus menjadi pegangan pemerintah dan badan usaha jalan tol,” kata Dody.
Karena itu, Dody meminta pemerintah dan BUJT menghormati kesepakatan yang telah dibuat. Ia juga berharap setiap kebijakan baru yang berhubungan dengan pengusahaan jalan tol dibahas terlebih dahulu bersama badan usaha terkait.
“Jadi saya mengharapkan jika ada kebijakan-kebijakan baru, tolong BUJT diajak diskusi dulu, kita bicarakan dulu, kemudian kita matangkan dulu. Minta maaf untuk kekeliruan yang karena sulit kita bisa benarkan hari-hari ini,” ujarnya.
Baca Juga : Kapal Negara Musuh Wajib Izin, Iran Siapkan Aturan Baru
Dody menegaskan pemerintah memiliki kewajiban mempertahankan kepastian hukum dan kontrak. Di sisi lain, BUJT harus tetap memenuhi seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
“Kami di pemerintahan harus menjaga kepastian hukum dan kontrak. BUJT wajib memenuhi kewajibannya, dan kontrak-kontrak yang sudah dibuat oleh pemerintah harus sama-sama kita hormati dan dijaga, termasuk kontrak-kontrak yang sudah dibuat dari pemerintah-pemerintah sebelumnya,” ucap dia.
Apabila terdapat kontrak yang memang perlu diubah, Dody mengatakan penyesuaian harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan kontraktual yang berlaku. Kepentingan masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap perubahan.
“Kalau memang perlu harus disesuaikan, kita tempuh melalui mekanisme hukum dan kontraktual yang tetap berlaku, dengan kepentingan publik tetap menjadi nomor satu sebagai pegangan utama kita bersama,” pungkasnya.
