MA AS Gagalkan Tarif Trump, Bagaimana Dampaknya ke RI?
Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan membatalkan tarif resiprokal yang sebelumnya ditetapkan Presiden Donald Trump. Putusan ini memunculkan ketidakpastian baru bagi sejumlah negara mitra dagang, termasuk Indonesia, yang kini menunggu kejelasan kebijakan lanjutan dari Washington.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa perjanjian dagang baru antara Indonesia dan AS yang telah diteken sebelum putusan MA tetap berlaku selama 60 hari sejak penandatanganan. Dalam masa tersebut, proses konsultasi serta negosiasi akan terus berlangsung.
Baca Juga : China Manfaatkan Tarif Trump, Strategi untuk Kuasai Dunia?
Airlangga juga memberi sinyal bahwa tarif maksimal 19% yang sebelumnya dikenakan kepada Indonesia berpotensi mengalami penyesuaian seiring kebijakan baru pemerintah AS.
“Kita punya waktu. Kami sudah berkoordinasi dengan USTR dan mereka mengatakan akan ada keputusan kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian,” katanya, dikutip Minggu (22/2/2026).
Pemerintah Indonesia juga akan berupaya mempertahankan tarif 0% untuk sejumlah produk unggulan seperti komoditas pertanian, meskipun nantinya terdapat perubahan kebijakan dari Trump.
“Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10%, tetapi yang sudah diberikan 0% itu kita minta tetap,” tuturnya, merujuk pada pernyataan Trump yang langsung mengumumkan tarif global baru usai tarif resiprokal dibatalkan MA.
Dalam perkembangan terbaru, Trump mengumumkan kenaikan tarif impor global menjadi 15%. Pengumuman tersebut disampaikan melalui platform Truth Social, dengan menyebut putusan pengadilan sebagai keputusan yang “sangat anti-Amerika”.
MA dalam putusan 6-3 menyatakan presiden tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Darurat Ekonomi 1977. Putusan itu dinilai menjadi pukulan terhadap kebijakan perdagangan Trump yang selama ini menjadi instrumen utama dalam strategi perang dagangnya.
Tidak lama setelah putusan dibacakan, Trump sempat mengumumkan tarif global baru sebesar 10% melalui dasar hukum berbeda. Namun, pada Sabtu, angka tersebut kembali dinaikkan menjadi 15%.
Baca Juga : Trump Berikan Ultimatum Iran, Tenggat 10 Hari?

[…] MA AS Gagalkan Tarif Trump, Bagaimana Dampaknya ke RI? […]
[…] MA AS Gagalkan Tarif Trump, Bagaimana Dampaknya ke RI? […]