Deal RI-AS Baru Diteken, MA Jegal Tarif Trump! Ini Respons Prabowo
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait potensi perubahan kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS), menyusul putusan terbaru Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan tarif resiprokal yang sebelumnya ditetapkan Presiden Donald Trump.
Airlangga mengatakan, ia telah melaporkan perkembangan tersebut kepada Presiden Prabowo dan langsung menerima arahan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan.
“Beliau minta kita mempelajari seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul dan Indonesia siap dengan berbagai skenario,” ujar Airlangga, Minggu (22/2/2026).
Menurut dia, potensi perubahan kebijakan itu sebenarnya sudah diantisipasi. Pemerintah Indonesia telah membahas berbagai skenario bersama Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) sebelum menandatangani perjanjian dagang sehari sebelumnya.
Ia menjelaskan, perjanjian dagang yang baru diteken akan mulai berlaku dalam waktu 60 hari. Selama periode tersebut, konsultasi dan negosiasi tetap berjalan.
Baca Juga: MA AS Gagalkan Tarif Trump, Ini Dampaknya ke RI
Indonesia Upayakan Tarif 0 Persen Tetap Berlaku
Airlangga mengindikasikan, tarif untuk Indonesia yang sebelumnya dipatok maksimal 19 persen berpeluang ikut turun mengikuti kebijakan terbaru AS.
“Kita punya waktu. Kami sudah berkoordinasi dengan USTR dan mereka mengatakan akan ada keputusan kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian,” tutur Airlangga.
Pemerintah Indonesia, lanjut dia, akan berupaya mempertahankan fasilitas tarif 0 persen untuk sejumlah produk unggulan, termasuk komoditas pertanian, meskipun ada kebijakan baru dari Washington.
“Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10%, tetapi yang sudah diberikan 0% itu kita minta tetap,” jelas dia.
Dalam perkembangan terbaru, Trump mengumumkan kenaikan bea masuk global atas barang impor ke AS menjadi 15 persen. Pengumuman itu disampaikan melalui platform media sosialnya, Truth Social.
Ia menyebut putusan pengadilan sebelumnya sebagai keputusan yang “sangat anti-Amerika” dan menegaskan bahwa setelah melakukan peninjauan menyeluruh, pemerintahannya akan menaikkan tarif impor “hingga batas maksimal yang diizinkan dan telah diuji secara hukum, yaitu 15%.”
Baca Juga: BI Tambah Stok Uang Baru untuk Penukaran Lebaran, Ekonomi Melesat!
Langkah tersebut diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung dalam putusan 6-3 menyatakan presiden tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Darurat Ekonomi 1977. Putusan itu menjadi pukulan politik terhadap kebijakan ekonomi Trump yang selama ini menjadi instrumen utama dalam perang dagangnya.
Tak lama setelah putusan dibacakan, Trump sempat mengumumkan tarif global baru sebesar 10 persen melalui jalur hukum berbeda, sebelum akhirnya menaikkannya menjadi 15 persen pada Sabtu (21/2/2026).

[…] Deal RI-AS Baru Diteken, MA Jegal Tarif Trump! Ini Respons Prabowo […]