Trump Minta Otoritas AS Selidiki China hingga RI, Ada Apa?
Pemerintahan Presiden Donald Trump resmi meluncurkan penyelidikan perdagangan baru yang menyasar sejumlah mitra dagang utama, termasuk China, Meksiko, Uni Eropa, hingga beberapa ekonomi lain seperti Indonesia. Langkah ini dilakukan setelah kebijakan tarif timbal balik (reciprocal tariffs) milik Trump sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Penyelidikan tersebut diumumkan oleh Perwakilan Perdagangan AS (USTR), Jamieson Greer. Ia menyebut investigasi ini berpotensi diperluas ke lebih banyak negara, dan akan dilakukan melalui mekanisme Pasal 301 dalam Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat 1974.
Aturan tersebut memberi kewenangan bagi pemerintah AS untuk menjatuhkan tarif terhadap produk impor dari negara yang dianggap menjalankan praktik perdagangan tidak adil. Melalui instrumen hukum ini, pemerintah berupaya menggantikan sebagian kebijakan tarif timbal balik yang sebelumnya diberlakukan Trump tanpa persetujuan Kongres.
“Kebijakan perdagangan Presiden tetap sama,” kata Jamieson Greer, dimuat CNBC International, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga : 2 Kapal Pertamina Tinggalkan Teluk, Tapi Bukan RI Tujuannya!
Greer menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut adalah melindungi tenaga kerja di Amerika, sekaligus memastikan hubungan perdagangan dengan negara mitra berlangsung secara adil.
“Melindungi lapangan kerja Amerika dan untuk memastikan kita memiliki perdagangan yang adil dengan mitra dagang kita,” ujar Greer.
Ia menjelaskan bahwa investigasi berdasarkan Pasal 301 akan menelaah berbagai kebijakan ekonomi, dan praktik perdagangan dari negara-negara yang dinilai memiliki masalah kelebihan kapasitas produksi, terutama di sektor manufaktur.
“Kami memperkirakan bahwa investigasi ini akan mengungkap berbagai praktik perdagangan tidak adil yang terkait dengan kelebihan kapasitas dan produksi di manufaktur,” ujarnya.
“Pandangan kami adalah bahwa mitra dagang utama masih memiliki kapasitas produksi yang benar-benar tidak terikat dari insentif pasar untuk permintaan domestik dan global,” tutur Greer.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan sejumlah negara mengalami surplus perdagangan yang besar, dan berlangsung dalam jangka panjang sehingga dinilai merugikan Amerika Serikat.
Selain China, Meksiko, dan Uni Eropa, penyelidikan ini juga menyasar sejumlah ekonomi lain seperti Jepang, India, Taiwan, Vietnam, Korea Selatan, Singapura, Swiss, Norwegia, Malaysia, Kamboja, Bangladesh, dan Thailand.
“Kami memperkirakan akan ada investigasi Pasal 301 lainnya berdasarkan basis spesifik negara, atau mungkin alat atau investigasi lain yang mungkin muncul. Saya tidak akan menjelaskan terlalu detail,” ungkap Greer.
Dalam prosesnya, Kantor Perwakilan Perdagangan AS akan menerima masukan tertulis dari berbagai pihak, serta mengadakan sesi dengar pendapat publik. Pemerintah AS juga berencana tetap melakukan konsultasi dengan negara-negara yang menjadi target penyelidikan.
“Setelah semua itu, USTR, kami akan memiliki temuan dan analisis kami, dan kami akan mengusulkan, jika perlu, sebuah tindakan responsif. Tindakan responsif dapat mengambil sejumlah bentuk. Bisa berupa tarif, bisa berupa biaya pada layanan, bisa juga hal-hal lainnya,” jelas Greer.
Tarif AS Diprediksi Kembali Naik
Sebelumnya, pada 20 Februari lalu, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa Presiden Trump tidak memiliki kewenangan memungut tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Menanggapi putusan tersebut, Trump segera menandatangani perintah eksekutif yang menerapkan tarif global baru sebesar 10% melalui Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan. Namun kebijakan tersebut hanya berlaku sementara selama 150 hari.
Baca Juga : Bahlil Ajak Masyarakat Naik Transportasi Umum, Dorong Hemat Energi?
Menteri Keuangan AS Scott Bessent memperkirakan tarif impor Amerika akan kembali ke tingkat sebelumnya sekitar bulan Agustus mendatang. Ia mengatakan bahwa studi perdagangan yang sedang dilakukan oleh USTR dan Departemen Perdagangan akan menjadi dasar penerapan tarif baru yang lebih kuat secara hukum.
“Adalah keyakinan kuat saya bahwa tarif akan kembali ke tingkat lama dalam lima bulan, dan itu adalah otoritas yang sangat lengkap,” kata Scott Bessent.
Bessent menilai landasan hukum kebijakan terbaru ini jauh lebih solid dibandingkan pendekatan sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa mekanisme tersebut telah diuji melalui ribuan gugatan hukum selama puluhan tahun.
“Mereka telah bertahan dari lebih dari 4.000 tantangan hukum. Mereka bergerak lebih lambat, tetapi mereka lebih kuat,” pungkas Bessent.
