Ini Sosok Benny Tjokro yang Diblacklist Pasar Modal RI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas kepada Benny Tjokrosaputro atau yang dikenal dengan julukan Bentjok. Ia resmi dimasukkan ke dalam daftar hitam untuk menduduki jabatan Dewan Komisaris, Direksi, maupun posisi pengurus perusahaan di sektor pasar modal sepanjang hidupnya.
Sanksi tersebut dijatuhkan terkait keterlibatan Bentjok dalam kasus penggelapan dana penawaran saham perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia.
Bentjok diketahui menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam skandal investasi yang menyeret dua perusahaan BUMN, yaitu PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara yang nilainya hampir mencapai Rp40 triliun.
Baca Juga : 2 Menteri Prabowo Tinjau IKN, Ini Komentarnya!
Dalam perkara Jiwasraya, Bentjok dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, pada kasus Asabri ia menerima vonis nihil meskipun sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati.
Dari “Dewa Trader” hingga Terjerat Skandal
Sanksi dari OJK ini sekaligus menjadi penutup perjalanan Bentjok yang dahulu dikenal sebagai salah satu trader paling berpengaruh di pasar saham domestik.
Pada masa kejayaannya, Bentjok bahkan pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia. Majalah bisnis Forbes pernah mencantumkan namanya dalam daftar 50 orang terkaya Indonesia pada 2018.
Kala itu, Bentjok berada di posisi ke-43 dengan estimasi kekayaan mencapai US$670 juta atau sekitar Rp9,8 triliun berdasarkan nilai tukar saat itu.
Namanya juga identik dengan saham PT Hanson International Tbk (MYRX), yang kerap disebut sebagai contoh praktik “menggoreng saham”. Namun sebelum terseret skandal besar yang menjeratnya, Bentjok sebenarnya sudah beberapa kali berhadapan dengan masalah hukum.
Pada 1997, ia pernah tersandung kasus manipulasi harga saham atau cornering yang melibatkan saham Bank Pikko. Bank tersebut kini dikenal sebagai Bank JTrust Indonesia.
Dalam kasus itu, Bentjok diduga memanfaatkan praktik short selling, yakni menjual saham yang sebenarnya belum dimiliki. Ia kemudian memanfaatkan penurunan harga saham untuk meraup keuntungan.
Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan 13 rekening berbeda untuk melakukan transaksi. Kegiatan tersebut dijalankan melalui perusahaan sekuritas PT Multi Prakarsa Investama Securities yang saat itu dipimpin oleh direkturnya, Pendi Tjandra.
Akibat kasus tersebut, Bentjok dan Pendi Tjandra diwajibkan menyetorkan keuntungan dari transaksi yang dilakukan sebesar Rp1 miliar kepada negara.
Dimiskinkan Lewat Putusan Pengadilan
Selain itu, perusahaan milik Bentjok seperti Manly Unitama Finance dan PT Hanson Industri Utama, yang kemudian berubah menjadi Hanson International juga sempat berhadapan dengan masalah di OJK.
Kedua perusahaan tersebut dinyatakan melanggar aturan karena tidak menyampaikan keterbukaan informasi terkait transaksi yang berlangsung.
Baca Juga : Prabowo Minta Menteri Kaji Skema WFH untuk Hemat BBM!
Secara hukum, Bentjok juga dijatuhi hukuman finansial yang berat. Saat ini ia menjalani hukuman penjara seumur hidup akibat kasus korupsi dan pencucian uang di PT Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,08 triliun.
Selain hukuman penjara, Bentjok diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp6,07 triliun. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset miliknya akan disita oleh negara.
Dalam perkara yang berkaitan dengan PT Asabri, Bentjok memang menerima vonis nihil karena telah lebih dulu dijatuhi hukuman maksimal dalam kasus Jiwasraya. Namun demikian, dalam perkara tersebut ia tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,73 triliun.

[…] Ini Sosok Benny Tjokro yang Diblacklist Pasar Modal RI […]
[…] Ini Sosok Benny Tjokro yang Diblacklist Pasar Modal RI […]
[…] Ini Sosok Benny Tjokro yang Diblacklist Pasar Modal RI […]