Kejagung Sebut Tersangka Hery Susanto Terima Uang Rp1,5 miliar
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Ketua Ombudsman RI, HS atau Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses, termasuk penggeledahan dalam penyidikan perkara tersebut.
“Tim penyidik Jampidsus menetapkan HS, dalam perkara tipikor tata kelola usaha pertambangan nikel 2025. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik dilakukan penggeledahan dan lain-lain,” terang Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: Bos IMF Terlihat Bingung, Purbaya Jelaskan Kekuatan Ekonomi RI
Kronologi Dugaan Suap Terkait PNBP
Syarief menjelaskan, keterlibatan Hery Susanto bermula dari persoalan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh PT TSHI yang diserahkan ke Kementerian Kehutanan.
“Di mana PT SHI mencari jalan ke luar, kemudian bersama saudara HS mengatur, sehingga surat atau kebijakan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, agar PT TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayar,” terang Syarief Sulaeman.
Dalam proses tersebut, HS diduga menerima uang dari Direktur PT TSHI berinisial LKM guna melancarkan upaya tersebut.
“Kurang lebih yang diserahkan dari satu orang ini Rp1,5 miliar,” jelas Syarief.
Atas perbuatannya, Hery Susanto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan huruf b serta pasal 606 KUHP. Ia juga akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan.
Syarief menambahkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman pada 2015.
Adapun Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031 setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026.
Baca Juga: Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung, Belum Genap Seminggu Menjabat!

[…] Kejagung Sebut Tersangka Hery Susanto Terima Uang Rp1,5 miliar […]
[…] Kejagung Sebut Tersangka Hery Susanto Terima Uang Rp1,5 miliar […]