Soal Pajak Mobil Listrik, Menkeu Tegaskan Tak Ada Kenaikan: Hanya Ubah Skema
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa ketentuan terbaru mengenai pajak kendaraan listrik tidak meningkatkan jumlah pajak yang harus dibayar masyarakat. Ia menekankan bahwa perubahan hanya terjadi pada mekanisme pemungutan, bukan pada total kewajiban pajaknya.
“Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga : Negosiasi di Pakistan Ditunda, Proposal Iran Masih Belum Selesai!
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, yang mengatur besaran pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Menurut Purbaya, pada sistem sebelumnya terdapat sejumlah insentif yang diberikan pemerintah, seperti subsidi impor dan bentuk dukungan lainnya. Dalam aturan terbaru, skema tersebut disesuaikan sehingga perubahan hanya terjadi pada cara pengenaan pajak, bukan pada nilai total yang dibayarkan.
“Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” jelas Purbaya. Aturan baru juga mengubah status kendaraan listrik dalam sistem perpajakan.
Kendaraan Listrik Kini Masuk Objek Pajak Daerah
Selain perubahan mekanisme pemungutan, regulasi baru juga menetapkan kendaraan listrik sebagai bagian dari objek pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor.
Artinya, kepemilikan maupun proses pengalihan kendaraan tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, besaran pajak yang dibayarkan tidak selalu penuh. Dalam beberapa kondisi, nilai pajak bahkan dapat sangat kecil hingga mencapai nol rupiah.
Baca Juga : Menlu Respons Terkait Permintaan AS Lewati Lintas Udara RI
Hal tersebut dimungkinkan karena kebijakan insentif tetap tersedia bagi pemerintah daerah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan bentuk dan besaran insentif sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.
Dengan adanya fleksibilitas tersebut, kebijakan pajak kendaraan listrik di masa mendatang berpotensi berbeda antar daerah, bergantung pada strategi masing-masing pemerintah daerah dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
