Bahlil Usul Pajak Kendaraan Bensin dan Listrik Dibedakan, Kenapa?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengusulkan perbedaan perlakuan pajak antara kendaraan berbahan bakar minyak dan kendaraan listrik.
Usulan ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah mendorong transisi dari energi fosil menuju energi bersih.
Menurut Bahlil, kebijakan fiskal tersebut dapat menjadi insentif bagi masyarakat agar beralih ke transportasi ramah lingkungan.
Baca Juga: Bahlil Ungkap 3 Strategi RI Hadapi Krisis Energi, Bagaimana?
Pajak Dibedakan untuk Dorong Kendaraan Listrik
Bahlil menilai kendaraan listrik memiliki keunggulan dari sisi biaya dan dampak lingkungan.
Selain lebih murah dalam operasional, kendaraan listrik juga dinilai membantu mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak.
“Mungkin ke depan kita perlu membuat kebijakan yang kendaraan yang memakai bensin mungkin perlakuan pajaknya berbeda nanti dengan kendaraan yang memakai listrik karena lebih murah, ramah lingkungan dan tidak kita impor BBM,” ujarnya dalam acara Sinergi Alumni IPB Untuk Bangsa, Sabtu (2/4/2026).
Ia menambahkan bahwa efisiensi menjadi salah satu alasan utama di balik wacana tersebut.
“Karena itu lebih murah. Kemudian kita konversi sebagian mobil listrik motor listrik,” kata Bahlil.
Upaya Jaga Ketahanan Energi Nasional
Bahlil menyebut pemerintah terus mencari strategi terbaik dalam menjaga ketahanan energi di tengah ketidakpastian global.
Menurutnya, setiap negara memiliki pendekatan masing-masing dalam menghadapi tantangan tersebut.
“Semua negara mencari formulasi masing-masing. Semua negara mencari jalan keselamatannya masing-masing,” kata Bahlil.
Ia berharap kebijakan pajak ini dapat menjadi instrumen untuk mengubah pola konsumsi energi masyarakat dari bahan bakar fosil ke energi baru terbarukan.
Aturan Pajak Baru dan Insentif dari Daerah
Di sisi lain, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.
Dalam aturan terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Perubahan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang secara eksplisit membebaskan kendaraan listrik dari pajak tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah pun tengah menyiapkan langkah antisipatif.
“Oleh karena itu, meskipun terdapat penyesuaian kebijakan di tingkat nasional, pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap mengedepankan kepentingan Masyarakat dan menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau,” ujar Bapenda.
Baca Juga: Belum Ada Rencana Pajak Baru dalam Waktu Dekar, Ungkap Purbaya
Pemprov DKI Jakarta berencana memberikan insentif fiskal guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung ekosistem kendaraan listrik.
“Pemprov DKI Jakarta tidak hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai fasilitator yang memastikan masyarakat tetap mendapatkan manfaat nyata,” tulis Bapenda dalam pernyataan resminya.
Menurut Bapenda, kebijakan tersebut juga sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota berkelanjutan.
“Dengan semangat melayani dan melindungi, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk tetap pro-masyarakat. Setiap kebijakan yang diambil tidak hanya berorientasi pada kepatuhan regulasi, tetapi juga pada keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat Jakarta,” papar Bapenda.

[…] Bahlil Usul Pajak Kendaraan Bensin dan Listrik Dibedakan, Kenapa? […]