Buruh Terima Sejumlah “Kado” dari Presiden Prabowo di Hari Buruh 2026
Pemerintah memberikan sejumlah kebijakan bagi pekerja dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2026.
Mengutip akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat lima “kado spesial” yang disiapkan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto pun hadir langsung dalam puncak peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
Dalam pidatonya, ia mengajak seluruh peserta untuk bersyukur dan menegaskan peran penting dukungan buruh dalam perjalanan politiknya.
Baca Juga: Pentingnya Teknologi dalam Hilirisasi Ditegaskan Prabowo
Lima Kebijakan untuk Perlindungan Buruh
Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Selain itu, perlindungan juga diberikan kepada pekerja transportasi online melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Pemerintah turut meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 lewat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 untuk melindungi awak kapal perikanan.
Kebijakan lainnya mencakup pembentukan Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026.
Pemerintah juga menetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional serta mengeluarkan aturan pembatasan outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.
Baca Juga: Tiga Strategi RI Hadapi Krisis Energi Diungkap Bahlil
Perlindungan Awak Kapal hingga ke Laut Lepas
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi langkah penting dalam menjamin hak pekerja sektor perikanan.
“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (2/5/2026).
Ia menilai sektor penangkapan ikan memiliki risiko tinggi sehingga membutuhkan perlindungan hukum yang kuat.
“Pemerintah menyadari bahwa sektor penangkapan ikan merupakan salah satu jenis pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. Selain itu, isu ini juga bersinggungan langsung dengan hukum yang berlaku di berbagai negara,” tambahnya.
Menurut dia, ratifikasi ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara maritim maju dalam menjamin hak pekerja.
“Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas,” tegas Yassierli.
Ia menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan keamanan dan martabat para pekerja di sektor tersebut.
“Ini adalah sejarah baru. Melalui ratifikasi ini, kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja,” ucapnya.

[…] Buruh Terima Sejumlah “Kado” dari Presiden Prabowo di Hari Buruh 2026 […]