Danantara Masuk Saham Ojol? Ini Klarifikasi Resminya
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai keterlibatan mereka sebagai pemegang saham di perusahaan aplikator ojek online (ojol).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pemerintah melalui Danantara telah masuk sebagai pemegang saham di perusahaan transportasi online. Pernyataan tersebut disampaikan saat menerima massa aksi dalam peringatan Hari Buruh di Gedung DPR, Jumat (1/5/2026).
Baca Juga : Pemerintah Tarik Utang Baru Hingga Rp 258,7 Triliun!
Menanggapi hal tersebut, Tim Komunikasi Danantara menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan kajian terhadap berbagai peluang investasi yang berpotensi memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi Indonesia.
“Kami tetap disiplin dalam menilai peluang berdasarkan kesesuaian strategis, fundamental, profil risk-return, dan penciptaan nilai jangka panjang, sesuai dengan tahapan investasi yang telah kami tetapkan,” katanya, dikutip Senin (4/6/2026).
Di sisi lain, Dasco menilai langkah pemerintah masuk ke dalam kepemilikan saham aplikator ojol dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki ekosistem industri, termasuk menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada para pengemudi.
“Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator, mengambil bagian saham. Dengan posisi itu, tentu ada ruang untuk mendorong kebijakan yang lebih baik,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, DPR bersama pemerintah tengah membahas perubahan skema pembagian hasil antara aplikator dan mitra pengemudi. Salah satu usulan yang muncul adalah penurunan potongan dari pihak aplikator.
“Karena ini menyangkut sistem secara keseluruhan, langkah awal yang dibahas adalah bagaimana menurunkan porsi yang diambil oleh aplikator. Dari sebelumnya 10% sampai 20%, diarahkan menjadi sekitar 8%,” jelasnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap simulasi dan kajian lebih lanjut, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlangsungan bisnis dan kesejahteraan pengemudi.
Selain itu, pembahasan mengenai status kerja pengemudi ojol juga masih berlangsung. Hingga kini belum diputuskan apakah mereka akan berstatus sebagai pekerja formal atau tetap sebagai mitra.
“Apakah nanti menjadi pekerja atau tetap mitra, itu masih disimulasikan,” kata Dasco.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan melibatkan organisasi dan komunitas pengemudi dalam proses perumusan kebijakan agar hasilnya lebih adil dan sesuai kondisi di lapangan.
Baca Juga : Bahan Baku Jadi Pendorong, Impor RI Tembus 19,21 Miliar Dolar AS!
“Organisasi kawan-kawan ojol akan diajak berdiskusi, diajak berembuk, supaya kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut mengatur pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi.
“Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” ujar Prabowo.
