Pemerintah Ancam Blokir Aset WNI di LN yang Tak Dilaporkan Pajaknya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan memblokir akses terhadap harta milik warga negara Indonesia (WNI) yang dibawa ke luar negeri namun tidak dilaporkan kewajiban perpajakannya kepada negara.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut ditujukan bagi pemilik aset yang tetap menyimpan dan menggunakan hartanya di luar negeri tanpa memenuhi kewajiban pajak di Indonesia.
“Jadi anda punya uang di luar pun enggak akan bisa pakai bisnis di sini lagi,” kata Purbaya di kantornya, dikutip Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, sebelum pemblokiran diterapkan, pemerintah akan memberikan kesempatan repatriasi atau pemulangan aset dari luar negeri ke Indonesia.
Tenggat waktu repatriasi itu diberikan selama enam bulan ke depan atau hingga Desember 2026.
Baca Juga: Bea Keluar Tambang Dibahas Purbaya dan Bahlil,Batu Bara Siap Kena Tarif Baru
Pemerintah Tegaskan Bukan Program Tax Amnesty
Purbaya menegaskan kebijakan tersebut bukan bagian dari program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Menurut dia, pemerintah tetap akan memberikan sanksi tegas kepada wajib pajak yang tidak mematuhi aturan, termasuk pemblokiran akses penggunaan aset untuk kegiatan bisnis di Indonesia.
“Jadi kita bukan tax amnesty, kita kasih begitu, kasih waktu lah sampai 6 bulan ke depan,” kata Purbaya.
Ia belum mengungkap nilai pasti dana milik WNI di luar negeri yang belum dilaporkan kepada pemerintah maupun yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.
Meski demikian, ia meminta para pemilik dana segera memulangkan asetnya apabila masih ingin menjalankan usaha di Indonesia.
“Kalau masuk ketahuan, kita sikat. Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini, kalau enggak, enggak bisa masuk,” tutur Purbaya.
Purbaya juga mengungkapkan masih ada 2.424 wajib pajak yang belum melakukan repatriasi selama program tax amnesty jilid II pada 2022.
Selain itu, terdapat lebih dari 35.000 wajib pajak yang disebut belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Baca Juga: Masalah Sampah Darurat Ditargetkan Zulhas Rampung pada 2029
Karena itu, pemerintah akan memfokuskan pengawasan terhadap wajib pajak yang belum memulangkan aset maupun belum melaporkan kewajiban perpajakannya secara benar.
“Nanti kita dalami lebih lanjut ya, saya enggak bis a jawab sekarang. Kalau untuk saya sih begitu tax amnesty sudah selesai, tapi yang saya kejar adalah yang belum ikut, yang belum mengungkapkan dengan sesungguhnya, itu yang akan kita kejar,” tutur Purbaya.

[…] Pemerintah Ancam Blokir Aset WNI di LN yang Tak Dilaporkan Pajaknya […]