Prabowo Tetapkan Potongan Ojol 8 Persen, Pendapatan Driver Berpotensi Naik
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang mengatur potongan aplikasi ojek online (ojol) menjadi 8 persen.
Dengan aturan tersebut, pengemudi akan memperoleh minimal 92 persen dari pendapatan, naik dari sebelumnya sebesar 80 persen.
“Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” ujar Prabowo.
“Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” dia melanjutkan.
Sejumlah perusahaan aplikasi seperti GoTo dan Grab menyatakan akan mematuhi aturan tersebut.
Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo mengatakan pihaknya tengah mengkaji detail kebijakan tersebut.
“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” terang Hans.
Sementara itu, Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan.
“Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” ujarnya.
Baca Juga: Danantara Ikut Disertakan Prabowo di Hilirisasi, Bahlil Sebut Alasannya
Pendapatan ojol dan aplikasi
Belum diketahui secara pasti skema pemotongan baru tersebut. Namun, jika potongan berasal dari tarif perjalanan yang dibayarkan penumpang, maka simulasi pembagian pendapatan akan berubah.
Simulasi biaya layanan roda dua Gojek
Biaya perjalanan: Rp 16.000
Biaya perjalanan aman: Rp 1.000
Biaya jasa aplikasi: Rp 2.500
Diskon voucher: -Rp 1.500
Total yang dibayarkan pengguna: Rp 18.000
Pembagian saat ini:
- Mitra pengemudi: 80% x Rp 16.000 = Rp 12.800
- Aplikasi: 20% x Rp 16.000 = Rp 3.200
Total pendapatan aplikasi: Rp 4.200
Jika aturan baru berlaku:
- Mitra pengemudi: 92% x Rp 16.000 = Rp 14.720
- Aplikasi: 8% x Rp 16.000 = Rp 1.280
Total pendapatan aplikasi: Rp 2.280
Simulasi biaya layanan roda dua Grab
Biaya perjalanan: Rp 15.000
Biaya platform: Rp 2.000
Asuransi perjalanan (opsional): Rp 2.000
Green programme contribution: Rp 200
Diskon: -Rp 3.000
Biaya yang dibayar penumpang: Rp 16.200
Pembagian saat ini:
- Mitra pengemudi: 80% x Rp 15.000 = Rp 12.000
- Aplikasi: 20% x Rp 15.000 = Rp 3.000
Total pendapatan aplikasi: Rp 2.000
Jika aturan baru berlaku:
- Mitra pengemudi: 92% x Rp 15.000 = Rp 13.800
- Aplikasi: 8% x Rp 15.000 = Rp 1.200
Total pendapatan aplikasi: Rp 200
Baca Juga: Bahlil Ungkap Alasan Kenapa Proyek DME Batu Bara Tersendat
