Purbaya Batasi Restitusi Pajak Jadi Rp1 Miliar, Soroti Sektor Batu Bara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan di balik kebijakan memperketat restitusi pajak dipercepat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memangkas batas maksimal restitusi dipercepat bagi pengusaha kena pajak tertentu menjadi Rp 1 miliar, dari sebelumnya Rp 5 miliar.
Baca Juga: Subsidi Energi Disebut Kemenkeu Tembus Rp118,7 T, Naik 266 Persen di Maret 2026
“Ini ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi,” kata Purbaya di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil setelah menemukan persoalan pada penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN) yang dinilai belum optimal akibat restitusi yang tidak terkendali.
Menurutnya, kondisi tersebut sudah terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan pada September 2025.
Purbaya mengungkapkan, restitusi PPN dari sektor batu bara bahkan mencapai angka signifikan dan menjadi perhatian pemerintah.
“Jadi restitusi itu sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan. Apalagi ke industri batu bara, PPN-nya saya nombok Rp 25 triliun restitusinya, net. Jadi saya bayar kan, ada yang enggak benar hitungannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah pembatasan restitusi ini diharapkan dapat membuat pengelolaan pajak lebih tertib serta mencegah potensi kebocoran penerimaan negara di masa mendatang.
Baca Juga: Proyek DME Batu Bara Tersendat, Penyebabnya Diungkap Bahlil
