Prabowo Bentuk BUMN Baru Pengendali Ekspor SDA
PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau PT DSI resmi dibentuk sebagai BUMN baru yang bertugas mengendalikan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia. Pada tahap awal, perusahaan ini akan menangani ekspor komoditas seperti kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloys atau paduan besi.
Pembentukan PT DSI dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan peraturan pemerintah (PP) mengenai tata kelola ekspor SDA strategis. Aturan tersebut mewajibkan ekspor komoditas tertentu dilakukan melalui BUMN khusus ekspor yang ditunjuk pemerintah.
Baca Juga : Yield Obligasi Tertinggi Sejak 2007, Investor Diperingatkan Bahaya
Menurut Prabowo, kebijakan baru itu bertujuan memperkuat pengawasan ekspor nasional sekaligus menekan praktik kurang bayar ekspor, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita,” ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (20/5).
Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menjelaskan PT DSI akan berperan memperkuat transparansi perdagangan dan sistem pelaporan ekspor. Selain itu, perusahaan juga akan memastikan transaksi dilakukan secara akuntabel dan sesuai harga pasar.
PT DSI juga disebut akan membantu optimalisasi pengelolaan devisa negara sekaligus melakukan konsolidasi data dan tata kelola demi meningkatkan efisiensi sektor perdagangan komoditas.
“Kita akan menjalankan ini protap secara baik dan terbuka dan semoga dengan mekanisme yang baru ini kita bisa membuat hal yang jauh lebih baik lagi,” kata Pandu dalam konferensi pers di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (20/5).
Sementara itu, Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia, Rohan Hafas, menjelaskan PT DSI berstatus resmi sebagai BUMN karena satu persen sahamnya dimiliki Badan Pengelola (BP) BUMN.
“Jadi dia akan berstatus resmi BUMN dan dia akan menjadi pihak yang di tengah antara proses ekspor ke luar negeri untuk beberapa komoditas,” ujar Rohan.
Rohan mengatakan operasional PT DSI akan berjalan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pada periode awal ini, PT DSI akan berfungsi sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor.
Fokus utama perusahaan pada tahap awal adalah memastikan harga transaksi sudah sesuai dengan harga pasar dan mencegah praktik manipulasi nilai ekspor.
“Di sini fungsi PT DSI tidak ada di pihak penjual, tidak ada di pihak pembeli, dia adanya di pihak pemerintah. Dia menjaga traffic penjual dan pembeli, tidak terjadi under invoicing, under pricing, under invoicing,” ujar Rohan.
Baca Juga : Iran Klaim Kuasai Hormuz, 26 Kapal Diizinkan Lewat
Setelah itu, PT DSI akan masuk ke tahap kedua dengan fungsi sebagai perusahaan trader. Dalam tahap ini, PT DSI akan membeli langsung komoditas ekspor dari produsen sebelum menjualnya ke pasar internasional.
“PT DSI ini jadi buyer. Jadi ada orang jual sawit, jual komoditas batu bara ataupun yang lain, itu dibeli. (Lalu) PT DSI akan menjual ke market bebas, ke luar negeri, dan akan menerima penghasilannya dalam bentuk mata uang tertentu, mata uang asing, tergantung negara mana yang jual beli,” ujar Rohan.
“Kemudian dana itu akan kembali ke Indonesia secara full untuk hasil penjualannya,” jelasnya.
