Bos GoTo Temui Teddy Bahas Kesejahteraan Ojol
CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Hans Patuwo melakukan pertemuan dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di kantor Sekretariat Kabinet pada Jumat malam (22/5/2026).
Pertemuan tersebut membahas langkah peningkatan kesejahteraan pengemudi ojek online di tengah pertumbuhan industri transportasi digital nasional.
Informasi mengenai pertemuan itu disampaikan melalui unggahan resmi Instagram Sekretariat Kabinet pada Sabtu (23/5/2026).
Dalam unggahan tersebut, pemerintah menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan aplikasi demi menciptakan kondisi yang lebih baik bagi para mitra pengemudi.
“Dengan kolaborasi kuat, kesejahteraan meningkat,” demikian pernyataan dalam unggahan tersebut.
Baca Juga: Negara Asing Diwanti-wanti Prabowo: Jangan Mainkan Kekayaan RI
GoTo Usulkan Pendapatan Pengemudi Naik Jadi 92 Persen
Dalam pertemuan itu, Hans Patuwo memaparkan sejumlah masukan terkait kondisi ekosistem mitra pengemudi.
Ia menyebutkan saat ini terdapat sekitar 800 ribu hingga 1 juta pengemudi aktif di seluruh Indonesia.
Sementara sejak awal beroperasi, total pengemudi yang pernah bergabung dengan ekosistem GoTo mencapai sekitar 3 juta orang, termasuk pengemudi aktif, paruh waktu, hingga yang sudah tidak lagi aktif.
Selain itu, GoTo juga menyampaikan komitmennya untuk mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan pendapatan pengemudi.
Salah satu rencana yang dibahas adalah peningkatan porsi pendapatan pengemudi dari sekitar 80 persen menjadi 92 persen dari setiap transaksi.
Pemerintah menegaskan pembahasan kebijakan tersebut masih terus dilakukan bersama para pelaku industri guna mencari titik temu yang adil.
Fokus utama pembahasan adalah menjaga kesejahteraan pengemudi tanpa mengganggu keberlanjutan bisnis aplikator.
Baca Juga: Penerima MBG Tembus 62,45 Juta Orang, Ini Datanya!
“Presiden menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pengemudi online harus berjalan seiring dengan keberlangsungan bisnis yang adil dan berkelanjutan, di mana aplikator tetap memperoleh keuntungan secara wajar dan meningkat,” demikian kutipan dari keterangan Sekretariat Kabinet.
